Keputusan rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 memicu satu sorotan penting yang belum selesai dibahas publik: nasib PPPK Paruh Waktu tidak hanya menyangkut guru dan tenaga kesehatan. Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai tenaga teknis juga harus masuk dalam perlakuan yang setara, karena mereka ikut menopang layanan publik di banyak sektor.
Aliansi menyambut enam poin keputusan rapat dengan pemerintah itu sebagai langkah maju. Namun, mereka menegaskan bahwa hasil rapat belum menjadi akhir, melainkan awal dari pengawalan serius agar semua poin benar-benar masuk ke regulasi dan diterapkan di lapangan.
Dorongan agar tenaga teknis tidak tertinggal
Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia, Rini Antika, mengatakan sebagian besar tuntutan yang mereka tuangkan dalam naskah akademik sudah mulai mendapat perhatian. Meski begitu, ia menyebut masih ada beberapa hal krusial yang wajib dipastikan pemerintah.
Poin yang disorot antara lain kepastian aturan turunan dari PP pelaksanaan UU ASN, kepastian besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada kontrak berikutnya, serta jaminan hak dan perlindungan yang melekat pada setiap ASN. Aliansi juga menuntut percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Rini juga menyebut pihaknya sedang melakukan komunikasi konstruktif terkait poin ke-6 dari hasil rapat 8 Juni 2026. Ia tidak merinci isi komunikasi itu, tetapi menegaskan prosesnya masih berjalan.
Kritik terhadap kata “terutama”
Di balik apresiasi itu, Aliansi menilai ada persoalan dalam cara kebijakan dibahas. Mereka menganggap penggunaan frasa yang mengedepankan kata “terutama” untuk profesi tertentu berpotensi memunculkan kesan diskriminatif terhadap tenaga teknis.
Menurut Aliansi, pelayanan publik tidak hanya ditopang oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Tenaga teknis, baik di lingkungan kesehatan maupun sektor lain, juga menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Rini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan hanya guru, nakes, dan tendik. Ia menyebut tenaga teknis juga butuh perhatian yang sama dalam kebijakan yang menyangkut status dan masa depan mereka.
Satu ekosistem layanan publik
Aliansi menempatkan sektor kesehatan, pendidikan, dan teknis sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Mereka menilai pelayanan kesehatan yang optimal tetap membutuhkan dukungan tenaga teknis, begitu juga layanan pendidikan dan pelayanan pemerintahan.
Pandangan itu menjadi dasar desakan mereka agar pemerintah menjunjung prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam setiap kebijakan yang akan diterbitkan. Aliansi juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu, baik tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga teknis, memiliki hak yang sama atas kepastian status, penghasilan yang layak, perlindungan ASN, dan kesempatan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kekhawatiran soal tafsir daerah
Rini menambahkan, ada kekhawatiran pemerintah daerah akan menafsirkan enam poin keputusan rapat itu secara berbeda. Ia menilai redaksi yang terlalu menonjolkan prioritas tertentu justru membuka ruang bagi daerah untuk beralasan bahwa tenaga teknis tidak termasuk dalam aturan.
Karena itu, Aliansi berharap pemerintah pusat menuliskan ketentuan secara tegas dan tanpa pengecualian. Mereka ingin tidak ada celah bagi daerah untuk mengabaikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dari unsur teknis.
Aliansi PPPK PW Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses ini secara profesional, konstruktif, dan bermartabat. Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya soal kepentingan individu, tetapi juga tentang penghargaan yang adil bagi seluruh tenaga yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
