Warga Jakarta yang berencana datang ke Pekan Raya Jakarta 2026 kini bisa memanfaatkan kunjungan itu untuk urusan lain yang tak kalah penting, yakni membayar pajak kendaraan. Di arena PRJ, Pemprov DKI Jakarta membuka gerai Samsat yang juga melayani program pemutihan denda pajak kendaraan.
Kebijakan ini menjadi menarik karena pengunjung tidak hanya datang untuk menikmati pameran dan hiburan, tetapi juga bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena sanksi administrasi. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan keterlambatan pajak kendaraan.
Gerai Samsat itu dibuka oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI Jakarta. Layanan ini berlangsung selama gelaran Jakarta Fair Kemayoran 2026, mulai 11 Juni sampai 12 Juli 2026.
Jam layanan disesuaikan dengan waktu kunjungan PRJ. Pada hari kerja, layanan dibuka pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan pada akhir pekan mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Bisa Sekaligus Manfaatkan Pemutihan
Keberadaan gerai Samsat di PRJ 2026 juga terhubung dengan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran PKB.
Pemutihan berlaku selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode itu, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Artinya, sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tidak dikenakan. Skema ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta. Karena itu, layanan Samsat di PRJ bukan sekadar fasilitas tambahan di area pameran, tetapi juga bagian dari upaya memperluas akses pelayanan publik.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan
Layanan ini ditujukan untuk warga masyarakat Jakarta yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan. Selain itu, warga yang memiliki keterlambatan pembayaran juga dapat datang ke gerai tersebut untuk memanfaatkan pemutihan denda.
Dengan lokasi layanan yang ditempatkan di arena PRJ, pemerintah tampak ingin menjangkau masyarakat di ruang yang ramai dikunjungi. Pendekatan ini bisa memudahkan wajib pajak yang mungkin belum sempat datang ke kantor layanan pada jam kerja biasa.
Bagi pengunjung PRJ, kemudahan ini dapat menghemat waktu karena dua kebutuhan bisa dilakukan dalam satu kunjungan. Di satu sisi, warga tetap bisa menikmati agenda tahunan Jakarta Fair, dan di sisi lain kewajiban pajak kendaraan dapat dituntaskan.
Dasar Kebijakan Pemprov DKI
Kebijakan pembebasan sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, kebijakan itu memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 15 Juni 2026.
Dengan dasar tersebut, masyarakat yang masih menunda pembayaran dapat memanfaatkan masa pemutihan sebelum program berakhir. Kehadiran gerai Samsat di PRJ pun memperluas pilihan lokasi layanan selama periode kebijakan masih berjalan.
Pelayanan Publik di Tengah Keramaian PRJ
Jakarta Fair selama ini dikenal sebagai salah satu agenda tahunan yang menyedot banyak pengunjung. Penempatan gerai Samsat di lokasi itu membuat layanan perpajakan hadir lebih dekat dengan mobilitas warga.
Bagi warga yang datang pada sore hingga malam hari, jam operasional pada hari kerja bisa menjadi opsi yang relevan. Sementara itu, pengunjung akhir pekan mendapat waktu layanan yang lebih panjang sejak pagi hingga malam.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memang terus menghadirkan berbagai kemudahan untuk pembayaran pajak kendaraan. Kehadiran gerai Samsat di PRJ 2026 menambah pilihan kanal layanan bagi warga yang ingin menyelesaikan pembayaran pokok PKB atau BBNKB sekaligus memanfaatkan pembebasan denda selama program masih berlaku.
Source: otomotif.kompas.com






