Praktik pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini disorot setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan manipulasi serius pada proses serah terima barang. Vendor disebut menerima pembayaran penuh 100 persen, padahal motor yang dipesan belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai anggarannya mencapai Rp 1,03 triliun. Kejanggalan itu tidak hanya menyangkut soal harga, tetapi juga kelayakan vendor yang memenangkan pengadaan meski disebut tidak memenuhi syarat dasar sebagai pemasok motor listrik.
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. PT YAT diketahui menjadi vendor pengadaan motor listrik untuk BGN dalam program tersebut.
Menurut Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Andri diduga secara melawan hukum memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik melalui berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Dokumen itu dibuat seolah-olah perakitan motor telah selesai dan barang sudah sesuai spesifikasi.
Padahal, Kejagung menyatakan harga dan spesifikasi motor listrik itu tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pencairan anggaran dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar tuntas.
Pembayaran penuh saat motor masih dirakit
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya juga mengungkap kondisi serupa. Saat pembayaran dilakukan kepada vendor, puluhan ribu motor listrik tersebut ternyata belum selesai dirakit sepenuhnya.
Dudung menyebut anggaran pengadaan itu totalnya Rp 1,03 triliun. Namun saat dilakukan pengecekan per 7 April, unit-unit motor masih dalam proses perakitan meski pembayaran telah dilakukan oleh pejabat lama.
Fakta itu menambah tekanan pada proses pengadaan, karena pembayaran penuh semestinya beriringan dengan terpenuhinya pekerjaan sesuai kontrak. Dalam perkara ini, dugaan manipulasi justru terjadi pada tahap yang paling penting, yakni pembuktian bahwa barang telah selesai dan layak diserahterimakan.
Kasus ini juga menyorot posisi PT YAT sebagai pemenang pengadaan. Kejagung menyebut perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
Vendor dinilai tak memenuhi syarat
PT YAT disebut bukan dealer maupun agen pemegang merek motor listrik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana perusahaan itu bisa terpilih sebagai vendor untuk pengadaan dalam skala sangat besar.
Dalam penjelasan Kejagung, perusahaan itu bisa memenangkan pengadaan padahal tidak memiliki dealer motor listrik. Bahkan, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk kebutuhan BGN.
Profil perusahaan juga ikut menjadi sorotan. Berdasarkan situs resmi Yasa Group, PT YAT bergerak di bidang jasa logistik, alat kesehatan, hingga pengadaan motor listrik.
Di situs resminya, PT YAT menyatakan menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi. Namun, dalam perkara yang kini ditangani Kejagung, kemampuan dan kelayakan operasional perusahaan itu justru dipertanyakan.
Dugaan korupsi dalam pengadaan ini tidak berhenti pada soal kelengkapan administrasi vendor. Penyidik juga menyoroti adanya penggelembungan nilai pengadaan dan perbedaan antara barang yang dipersyaratkan dengan barang yang disiapkan.
Dampak pada program MBG
Pengadaan motor listrik ini terkait operasional program MBG yang merupakan program strategis. Karena itu, ketidaksesuaian spesifikasi dan proses pembayaran yang tidak semestinya berpotensi mengganggu efektivitas distribusi dan pelaksanaan program di lapangan.
Sorotan publik menguat karena kendaraan tersebut seharusnya menunjang kebutuhan operasional yang spesifik. Jika barang yang dibeli tidak sesuai standar BGN, maka manfaat pengadaan bagi program menjadi dipertanyakan.
Kejagung menempatkan perkara ini sebagai bagian dari dugaan korupsi tata kelola MBG. Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pengadaan barang, tetapi juga mekanisme penetapan vendor, verifikasi hasil pekerjaan, dan pencairan anggaran.
Dengan nilai proyek yang menembus lebih dari Rp 1 triliun, perkara ini membuka dugaan adanya celah serius dalam proses kontrol pengadaan. Fokus penyidik kini tertuju pada bagaimana vendor yang disebut tak memenuhi syarat bisa lolos, menerima pembayaran penuh, dan menyerahkan barang yang harganya serta spesifikasinya dinilai tidak sesuai kebutuhan BGN.
Source: oto.detik.com






