Kejaksaan Agung mulai mengurai dugaan permainan harga dalam pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis atau MBG. Sorotan utama kini tertuju pada modus vendor yang disebut menaikkan harga agar mendekati pagu anggaran yang disiapkan Badan Gizi Nasional atau BGN.
Nama yang muncul dalam perkara ini adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Perusahaannya disebut sebagai vendor motor listrik yang unitnya diborong untuk mendukung operasional program MBG.
Modus yang Diungkap Kejagung
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya markup harga dalam pengadaan tersebut. Ia menyebut dugaan itu berkaitan dengan upaya mendekatkan nilai pembelian ke pagu yang tersedia di anggaran.
Syarief juga menyebut Andri diduga mengatur harga perkiraan sendiri atau HPS bersama pihak BGN. Ia menegaskan pembentukan HPS itu dilakukan secara melawan hukum.
Menurut Syarief, harga yang disusun dalam proses itu tidak wajar. Namun, Kejagung masih menghitung secara pasti besaran markup yang terjadi pada tiap unit kendaraan.
Sorotan pada Syarat Vendor
Kejagung juga menyoroti kelayakan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor pengadaan motor listrik. Syarief mengatakan perusahaan itu diduga belum memenuhi syarat karena belum memiliki dealer dan bengkel aktif di Indonesia.
Ia menyebut PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta proses pengadaan belum dimulai. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Kejagung menilai ada persoalan dalam mekanisme pengadaan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di sisi lain, hal itu juga memunculkan pertanyaan tentang seleksi vendor dalam proyek bernilai besar tersebut.
Anggaran Besar, Harga per Unit Masih Dihitung
Syarief membenarkan anggaran pengadaan motor listrik BGN mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Meski begitu, ia belum memaparkan harga per unit maupun nilai markup yang sudah dihitung secara rinci.
Kejagung memastikan proses penghitungan masih berjalan. Meski angka pastinya belum diumumkan, Syarief menegaskan harga dalam pengadaan itu tidak wajar.
Keterangan itu membuat kasus ini tidak hanya berhenti pada soal kerugian negara, tetapi juga pada pola pembentukan harga yang diduga menyimpang sejak awal. Dari sini, Kejagung mendalami apakah pengadaan tersebut memang sudah diarahkan agar cocok dengan anggaran, bukan dengan kebutuhan riil.
Pengadaan Motor Listrik dalam Skala Besar
Data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menunjukkan skala pengadaan yang sangat besar. BGN tercatat melakukan pengadaan sepeda motor roda dua pada 2025 senilai Rp 1,22 triliun untuk 24.400 unit.
Pengadaan itu ditujukan untuk kendaraan roda dua bagi SPPI di seluruh wilayah Indonesia. Ada pula catatan pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit.
Selain itu, tercatat pengadaan bernilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 untuk kendaraan roda dua SPPI wilayah I, II, dan III. Jumlahnya juga 24.400 unit, sehingga nilai pengadaan ini menegaskan besarnya proyek kendaraan operasional yang kini dipersoalkan.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditetapkan
Sebelum nama Andri mencuat sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat orang lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat tersangka.
Dengan bertambahnya nama dalam daftar tersangka, penyidikan kasus ini bergerak ke dua arah sekaligus. Satu sisi menelusuri tata kelola di tubuh BGN, sementara sisi lain membedah dugaan markup dan kelayakan vendor dalam pengadaan motor listrik.







