SIM Digital Sah Saat Razia, Tapi Foto SIM di Galeri HP Tetap Tidak Berlaku

Pengendara kini bisa menunjukkan SIM digital saat razia atau pemeriksaan di jalan. Dokumen elektronik yang tampil di aplikasi Digital Korlantas itu dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk verifikasi oleh petugas.

Informasi ini penting karena banyak pengendara masih ragu soal kedudukan hukum SIM digital, terutama ketika kartu SIM fisik tertinggal di rumah. Korlantas Polri menegaskan, SIM digital memiliki status yang setara dengan SIM fisik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan, jika ada petugas kepolisian yang memeriksa SIM, pengendara cukup menunjukkan SIM digital di aplikasi Digital Korlantas. Dengan begitu, pemeriksaan tetap bisa dilakukan tanpa harus selalu mengandalkan kartu fisik.

Kehadiran SIM digital membuat data SIM pengendara tersedia secara elektronik dalam satu aplikasi resmi. Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang khawatir tidak membawa kartu SIM saat berkendara.

Sah saat pemeriksaan, tapi bukan foto SIM

Yang perlu dibedakan, SIM digital resmi tidak sama dengan foto SIM yang disimpan di galeri ponsel. Foto SIM di HP tidak sah untuk ditunjukkan saat pemeriksaan.

Perbedaan ini menjadi poin penting karena masih ada anggapan bahwa salinan gambar kartu bisa menggantikan dokumen resmi. Dalam praktiknya, yang diakui adalah SIM digital pada aplikasi resmi Korlantas, bukan hasil foto atau tangkapan visual biasa.

Korlantas Polri menjelaskan, SIM digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas.

Saat aplikasi dibuka, petugas dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik itu. Proses ini dirancang agar pemeriksaan berjalan mudah dan tetap mengacu pada data yang sah.

Sistem verifikasi dibuat untuk cegah pemalsuan

Keunggulan utama SIM digital ada pada sistem pengamanannya. Dokumen ini dilengkapi barcode khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi.

Barcode tersebut berubah setiap 10 detik. Mekanisme ini dibuat untuk mencegah pemalsuan dan mengurangi peluang penyalahgunaan dokumen.

SIM digital juga disebut tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan. Artinya, dokumen itu tidak dirancang untuk disalin lalu digunakan sembarangan oleh pihak lain.

Dari sisi perlindungan data, SIM digital telah memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN. Sertifikasi ini menjadi bagian dari sistem perlindungan agar data pengguna tetap terjaga dalam ekosistem dokumen elektronik resmi.

Petugas kepolisian dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus. Saat proses verifikasi dilakukan, data pemilik SIM akan muncul secara otomatis.

Model pemeriksaan ini membuat keabsahan SIM tidak lagi bertumpu pada kartu fisik semata. Validitas dokumen ditentukan dari data riil yang tersimpan pada sistem terpusat.

Apa artinya bagi pengendara

Bagi pengendara, perubahan ini memberi kemudahan saat berada di jalan. Jika kartu fisik tertinggal, masih ada dokumen resmi yang bisa diakses langsung dari aplikasi Digital Korlantas.

Namun kemudahan ini tetap memiliki batas yang jelas. Pengendara tidak bisa menggantinya dengan foto SIM di galeri ponsel, karena bentuk itu tidak memiliki status hukum yang sama dan tidak bisa diverifikasi seperti SIM digital resmi.

Sistem berbasis data terpusat juga dinilai mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen. Sebab, keabsahan SIM kini diperiksa dari data server, bukan hanya dari tampilan visual kartu.

Dengan skema tersebut, pemeriksaan di lapangan diarahkan pada validasi elektronik yang lebih terkontrol. Selama pengendara menunjukkan SIM digital dari aplikasi resmi, petugas dapat mengecek keaslian dokumen itu secara langsung melalui sistem yang sudah disiapkan.

Source: oto.detik.com

Terkait