Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN, Dari Gudang Penyedia ke Pengawasan Penyidik

Author: Qoo Media

Kejaksaan Agung menyegel dua gudang berisi 17.600 motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional atau BGN di Sentul dan Cikarang. Langkah ini bukan penyitaan, melainkan pengamanan untuk pendataan dan pengawasan pergerakan barang.

Penyegelan itu langsung menarik perhatian karena motor-motor tersebut belum sampai ke titik yang disampaikan oleh BGN. Hingga kini, unit-unit itu masih berada di gudang milik penyedia dan belum resmi diserahkan untuk dipakai.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyegelan dipilih agar penyidik bisa mendata sekaligus memantau ke mana motor-motor itu akan bergerak. Ia menegaskan perawatan tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena barang belum diserahkan secara resmi.

Motor belum berpindah ke BGN

Menurut Syarief, motor listrik tersebut masih berada di gudang-gudang milik penyedia. Kondisi itu membuat Kejagung memilih pengamanan lewat penyegelan, bukan penyitaan seluruh unit.

Syarief juga menyebut motor-motor itu belum sampai ke lokasi tujuan yang dijanjikan BGN. Karena itu, penyidik ingin memastikan keberadaan dan pergerakan barang tetap dalam pengawasan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan motor listrik itu nantinya tetap akan digunakan BGN dengan sepengetahuan penyidik. Ia menegaskan setiap pemakaian atau perpindahan barang harus diketahui dulu oleh tim penyidik.

Anang juga belum membeberkan nasib motor listrik lain dalam pengadaan tersebut. Hal itu penting karena jumlah pengadaan BGN mencapai lebih dari 20 ribu unit.

Nilai pengadaan tembus lebih dari Rp1 triliun

BGN sebelumnya melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik. Berdasarkan laman resmi Kejaksaan Agung, total nilai pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dana pengadaan itu kemudian dibayarkan kepada PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor. Di laman katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan BGN.

Jenis pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp 49,95 juta per unit dan status pre-order selama 75 hari. Jenis kedua adalah Emmo JVH Max dengan harga Rp 48,84 juta dan juga tercantum dengan masa pemesanan 75 hari.

Kejagung menilai PT YAT tidak layak menjadi vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer. Penyidik juga menduga ada markup harga per unit hingga mencapai Rp60 juta sesuai anggaran.

Pendataan jadi fokus penyidik

Penyegelan dua gudang itu menunjukkan fokus awal penyidik masih pada pendataan aset. Kejagung ingin memastikan jumlah, lokasi, dan pergerakan motor listrik tetap terkontrol selama proses penyidikan.

Di sisi lain, penyedia masih diperbolehkan merawat motor karena barang belum resmi diserahkan. Dengan begitu, motor tetap terjaga sambil statusnya berada di bawah pengawasan penyidik.

Kasus ini menyorot besar dan rumitnya pengadaan yang melibatkan puluhan ribu unit motor listrik. Dari total 21.801 unit yang dipesan, 17.600 unit kini sudah diamankan Kejagung di dua gudang untuk keperluan pendataan dan pengawasan lebih lanjut.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru