Pemilik dua motor perlu mengecek lagi status pajaknya, karena kendaraan kedua dengan jenis roda yang sama dikenai tarif progresif di Jakarta. Artinya, motor pertama dan motor kedua tidak dihitung dengan tarif yang sama meski nilainya setara.
Banyak orang mengira pajak progresif dihitung dari total semua kendaraan yang dimiliki. Padahal, pengenaan tarif ini mengacu pada jenis roda, sehingga kendaraan berbeda jenis tidak otomatis masuk hitungan progresif yang sama.
Akun Instagram humaspajakjakarta menjelaskan, satu motor, satu kendaraan roda tiga, dan satu mobil tidak dikenai pajak progresif. Masing-masing tetap dianggap sebagai kendaraan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.
Tarif progresif baru berlaku saat seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis roda yang sama. Jadi, bila seseorang mempunyai dua motor dan satu mobil, maka motor kedua yang terkena tarif progresif, sedangkan mobil tetap dihitung sebagai kendaraan pertama.
Tarif progresif kendaraan di Jakarta
Di Jakarta, kendaraan pertama dikenai tarif 2 persen. Kendaraan kedua dikenai tarif 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, kendaraan keempat 5 persen, dan kendaraan kelima serta seterusnya 6 persen.
Skema ini membuat beban pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan dalam kategori roda yang sama. Karena itu, pemilik lebih dari satu motor perlu memahami urutan kepemilikan yang tercatat.
Contoh hitungan bila punya dua motor
Sebagai gambaran, dua motor dengan nilai jual yang sama tetap bisa memiliki pajak tahunan berbeda. Contoh yang digunakan adalah motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB Rp 11,9 juta.
Untuk motor kepemilikan pertama, dasar pengenaan PKB dihitung dari NJKB dikalikan bobot 1,0. Hasilnya tetap Rp 11,9 juta, lalu dikalikan tarif 2 persen untuk kendaraan pertama.
Dari perhitungan itu, PKB motor pertama sebesar Rp 238 ribu. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu, total pajak tahunan menjadi Rp 273 ribu.
Pada motor kepemilikan kedua, NJKB dan bobotnya tetap sama, yaitu Rp 11,9 juta dengan bobot 1,0. Perbedaannya ada pada tarif PKB yang naik menjadi 3 persen karena masuk kategori kendaraan kedua.
Hasilnya, PKB motor kedua menjadi Rp 357 ribu. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu, total pajak tahunan motor kedua menjadi Rp 392 ribu.
Selisih pajak tahunan antara motor pertama dan motor kedua dalam contoh ini mencapai Rp 119 ribu. Kenaikan itu murni berasal dari perbedaan tarif progresif, bukan dari perubahan nilai jual kendaraan.
Rincian singkat perbandingan dua motor
| Status kendaraan | NJKB | Tarif PKB | PKB | SWDKLLJ | Pajak tahunan |
|---|---|---|---|---|---|
| Motor pertama | Rp 11,9 juta | 2% | Rp 238 ribu | Rp 35 ribu | Rp 273 ribu |
| Motor kedua | Rp 11,9 juta | 3% | Rp 357 ribu | Rp 35 ribu | Rp 392 ribu |
Contoh ini menunjukkan bahwa memiliki dua motor tidak otomatis membuat semua kendaraan terkena tarif tinggi. Kenaikan hanya berlaku pada urutan kepemilikan berikutnya dalam kelompok jenis roda yang sama.
Tidak semua kepemilikan kedua kena progresif
Ada pula pengecualian penting yang perlu diketahui. Kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan tidak dikenai tarif progresif, meski bukan kendaraan pertama.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
Tarif itu setara dengan tarif kendaraan pertama milik pribadi. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada pelaku usaha.
Bagi pemilik kendaraan pribadi, poin terpentingnya adalah memahami bahwa pajak progresif tidak dihitung dari seluruh kendaraan secara campur. Penentunya adalah jumlah kendaraan dalam jenis roda yang sama, sehingga dua motor akan diperlakukan berbeda dari satu motor dan satu mobil.
