Fortuner Diesel Dilelang Rp 128 Jutaan, Pajak Tahunannya Cuma Rp 1,8 Juta!

Toyota Fortuner diesel pelat merah ini menarik perhatian karena dilelang mulai Rp 128,424 juta, sementara pajak tahunannya tercatat tak sampai Rp 2 juta. Kombinasi harga limit yang relatif rendah dan beban pajak yang ringan membuat unit ini berpotensi diburu peserta lelang.

Mobil yang dilelang adalah Toyota Fortuner 2.4 G lansiran 2016 milik Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan. Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Nilai limit lelang Fortuner tersebut ditetapkan Rp 128,424 juta. Uang jaminan lelang yang harus disetor peserta juga besar, yakni Rp 128 juta.

Dari data kendaraan yang ditelusuri pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil ini terdaftar menggunakan pelat nomor B 1365 SQH. Warna pelatnya merah dan kendaraan tercatat sebagai kendaraan ke-0.

Data yang sama juga menampilkan nilai jual kendaraan sebesar Rp 265 juta. Dengan kata lain, harga limit lelangnya berada jauh di bawah nilai jual yang tercantum dalam data pajak kendaraan.

Pajak dan status STNK

Besaran pajak tahunan mobil ini tercatat sekitar Rp 1,5 juta. Namun total tagihan yang harus dibayarkan tertera Rp 1.869.300 karena status kendaraan menunjukkan “Masa STNK Habis”.

Rincian tagihan itu terdiri dari PKB pokok Rp 1.391.300 dan SWDKLLJ Rp 143.000. Selain itu ada SWDKLLJ denda Rp 35.000, PNBP cetak STNK Rp 200.000, dan PNBP plat atau TNKB Rp 100.000.

Angka total di bawah Rp 2 juta itu menjadi salah satu detail yang banyak dicermati calon peserta. Sebab, selain harga awal lelang, biaya administrasi kendaraan juga kerap menjadi pertimbangan sebelum ikut menawar.

Meski begitu, calon pembeli tetap perlu memperhatikan bahwa informasi kondisi fisik mobil tidak dijabarkan rinci. Dari foto yang tersedia, hanya tampak bagian kap mobil dalam kondisi berdebu.

Jadwal dan mekanisme lelang

Lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari yang sama pukul 09.00 WIB sesuai waktu server.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui situs lelang.go.id. Lokasi penyelenggara tercatat di kantor KPKNL Jakarta II, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.

Pemenang lelang akan ditentukan setelah batas akhir penawaran berakhir. Sistem penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta, sepenuhnya melalui internet.

Calon peserta wajib lebih dulu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada situs lelang tersebut. Dalam prosesnya, peserta harus merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta dapat ditolak jika tidak mengunggah KTP atau jika KTP yang diunggah sudah tidak berlaku, meski akun telah aktif. Ketentuan ini menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum mengikuti penawaran.

Syarat penting yang perlu dicermati

Setiap peserta wajib menyetor Uang Jaminan Lelang sesuai nominal yang dipersyaratkan penjual. Setoran harus sama persis dengan jumlah yang ditentukan dan dibayarkan sekaligus, tidak bisa dicicil.

Setoran uang jaminan itu juga harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Artinya, peserta tidak bisa menunda proses transfer hingga mendekati batas akhir penawaran.

Bagi pemenang lelang, masih ada kewajiban melunasi sisa pembayaran harga lelang. Selain itu, pemenang juga harus membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika kewajiban pelunasan itu tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi. Dalam kondisi tersebut, uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara.

KPKNL juga menegaskan bahwa barang dijual dengan kondisi apa adanya atau “as is”. Peserta dianggap telah mengetahui objek yang ditawar berikut keadaan, cacat, kekurangan, risiko, dan kewajiban yang timbul dari transaksi maupun kepemilikan kendaraan.

Pelaksanaan lelang pun dapat ditunda atau dibatalkan sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh biaya yang sudah dikeluarkan peserta untuk persiapan mengikuti lelang menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Untuk proses serah terima, barang dan dokumen kepemilikan akan diserahkan oleh penjual kepada pemenang lelang. Setelah lelang selesai, penguasaan objek lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang.

Dengan harga limit Rp 128,424 juta, status sebagai Fortuner diesel 2016, serta total tagihan pajak dan administrasi Rp 1.869.300, unit ini menjadi salah satu objek lelang yang menonjol. Namun karena dijual apa adanya dan detail kondisi tidak dijelaskan lengkap, calon peserta perlu membaca seluruh syarat dengan cermat sebelum mengajukan penawaran.

Source: oto.detik.com

Terkait