Potongan Aplikasi 8% Belum Berlaku untuk Taksi Online, Ini Alasan Menhub

Kebijakan pemotongan komisi aplikasi maksimal 8% belum berlaku untuk taksi online. Pemerintah menegaskan aturan itu saat ini hanya disiapkan untuk layanan ojek online roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut fokus pemerintah memang diarahkan lebih dulu ke pengemudi roda dua. Alasannya, pengguna dan pelaku transportasi online paling banyak berada di segmen tersebut.

Menurut Dudy, regulasi terbaru soal komisi aplikator untuk sementara hanya ditujukan bagi ojol. Pemerintah ingin lebih dulu menjalankan aturan di sektor roda dua sebelum mempertimbangkan perluasan ke layanan roda empat.

Artinya, taksi online belum masuk dalam skema pembatasan potongan aplikasi 8% yang sedang didorong pemerintah. Namun, kemungkinan penerapan kebijakan serupa untuk layanan roda empat tetap terbuka dan akan dikaji lebih lanjut.

Fokus awal di ojek online

Penjelasan pemerintah menunjukkan alasan utama pembedaan ini bukan semata jenis layanannya, melainkan skala kebutuhan regulasi. Jumlah mitra dan aktivitas layanan roda dua dinilai jauh lebih besar sehingga penanganannya diprioritaskan lebih dahulu.

Dudy mengatakan pemerintah saat ini sedang memusatkan perhatian pada regulasi yang paling mendesak bagi ekosistem ojol. Karena itu, pembahasan tentang komisi aplikator untuk taksi online belum menjadi fokus utama pada tahap sekarang.

Langkah ini juga berkaitan dengan tindak lanjut aturan baru yang sudah diterbitkan di tingkat presiden. Ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Sebagai lanjutan dari beleid tersebut, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan batas komisi aplikator yang sebelumnya paling tinggi 20% menjadi maksimal 8%.

Kenapa taksi online belum ikut?

Di luar soal prioritas, pemerintah juga menilai pengaturan angkutan online roda empat masih memiliki karakter berbeda. Struktur kewenangannya belum sepenuhnya seragam antara pusat dan daerah.

Untuk wilayah Jabodetabek, pengaturan taksi online berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara untuk daerah di luar Jabodetabek, kewenangannya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Perbedaan ini membuat kebijakan untuk layanan roda empat tidak sesederhana menetapkan satu aturan nasional lalu langsung diterapkan di semua wilayah. Pemerintah masih perlu menimbang dampak pengaturan terhadap daerah yang selama ini memiliki kewenangan masing-masing.

Karena itu, pembahasan soal komisi aplikator untuk taksi online belum bisa diputuskan bersamaan dengan ojol roda dua. Pemerintah memilih menyelesaikan lebih dulu regulasi yang ruang lingkup kewenangannya lebih jelas dan kebutuhan lapangannya lebih besar.

Ada dorongan dari operator

Di sisi lain, operator taksi online sudah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Usulan ini muncul agar pengaturan layanan taksi online tidak berbeda-beda antarwilayah.

Meski begitu, Dudy menegaskan usulan tersebut belum otomatis menjadi keputusan. Pemerintah masih harus membicarakannya dengan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Pihak yang akan diajak membahas bukan hanya operator aplikasi atau pelaku usaha. Pemerintah daerah juga akan menjadi bagian penting dalam pembahasan karena saat ini mereka memegang kewenangan pengaturan di luar Jabodetabek.

Dengan kondisi itu, pemerintah belum bisa langsung menerapkan batas potongan 8% untuk taksi online seperti pada ojol. Ada kebutuhan untuk menyamakan pandangan lebih dulu soal siapa yang berwenang mengatur layanan roda empat secara nasional.

Aturan 8% baru menekan komisi ojol

Ketentuan yang sedang disiapkan Kementerian Perhubungan pada dasarnya akan mengubah batas komisi aplikator secara signifikan. Jika sebelumnya komisi maksimal berada di angka 20%, aturan baru akan menurunkannya menjadi paling tinggi 8%.

Namun penurunan itu untuk saat ini baru diproyeksikan menyasar pengemudi ojek online roda dua. Pemerintah belum menyatakan waktu pasti kapan pembahasan serupa untuk taksi online akan dimulai atau diputuskan.

Dudy menyatakan pemerintah akan melihat terlebih dahulu sejauh mana implementasi regulasi komisi di sektor roda dua berjalan. Dari situ, barulah peluang perluasan kebijakan ke roda empat dapat dinilai lebih lanjut.

Dengan kata lain, alasan potongan 8% belum berlaku untuk taksi online terletak pada dua hal utama. Pemerintah sedang memprioritaskan perlindungan bagi mitra roda dua yang jumlahnya lebih besar, sementara pengaturan taksi online masih terbentur perbedaan kewenangan antara pusat dan daerah.

Source: oto.detik.com

Terkait