Pemilik Yamaha Nmax di Jakarta perlu mencermati besaran pajak tahunan jika motor itu tercatat sebagai kendaraan kedua. Untuk kepemilikan kedua, pajak tahunan Nmax tembus Rp 659 ribu, lebih tinggi sekitar Rp 200 ribuan dibanding kepemilikan pertama.
Selisih itu muncul karena Jakarta menerapkan tarif pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Semakin banyak kendaraan dalam kepemilikan per jenis roda, semakin besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan.
Pajak Nmax Kepemilikan Kedua
Berdasarkan penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yamaha Nmax memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB Rp 20,8 juta. Nilai ini menjadi dasar penghitungan pajak kendaraan.
Untuk kepemilikan kedua, Dasar Pengenaan PKB dihitung dari NJKB dikalikan bobot 1,0. Hasilnya tetap Rp 20,8 juta.
PKB kemudian dihitung dengan tarif 3 persen. Dari perhitungan itu, PKB Yamaha Nmax kepemilikan kedua menjadi Rp 624 ribu.
Nilai tersebut lalu ditambah SWDKLLJ motor sebesar Rp 35 ribu. Dengan demikian, total pajak tahunan Yamaha Nmax kepemilikan kedua mencapai Rp 659 ribu.
Mengapa Bisa Lebih Mahal
Perbedaan tagihan antara kendaraan pertama dan kedua terjadi karena tarif progresif. Untuk Yamaha Nmax yang tercatat sebagai kendaraan pertama, tarif PKB di Jakarta sebesar 2 persen.
Saat motor yang sama tercatat sebagai kendaraan kedua, tarifnya naik menjadi 3 persen. Kenaikan tarif inilah yang membuat beban pajak tahunannya ikut meningkat.
Sebagai gambaran, pajak tahunan Nmax kepemilikan pertama berada di angka Rp 451 ribu. Artinya, ada selisih Rp 208 ribu dibanding kepemilikan kedua yang mencapai Rp 659 ribu.
Rincian Hitungan Pajak
Pada kepemilikan pertama, NJKB Yamaha Nmax tetap Rp 20,8 juta. Dasar Pengenaan PKB juga tetap Rp 20,8 juta karena dikalikan bobot 1,0.
Dengan tarif 2 persen, PKB untuk kepemilikan pertama menjadi Rp 416 ribu. Setelah ditambah SWDKLLJ motor Rp 35 ribu, total pajak tahunannya menjadi Rp 451 ribu.
Pada kepemilikan kedua, komponen dasarnya tidak berubah. Yang berubah hanya tarif PKB, dari 2 persen menjadi 3 persen.
Karena itu, PKB naik dari Rp 416 ribu menjadi Rp 624 ribu. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu, total akhirnya menjadi Rp 659 ribu.
Berikut ringkasan hitungannya:
| Komponen | Kepemilikan Pertama | Kepemilikan Kedua |
|---|---|---|
| NJKB | Rp 20,8 juta | Rp 20,8 juta |
| Bobot | 1,0 | 1,0 |
| Dasar Pengenaan PKB | Rp 20,8 juta | Rp 20,8 juta |
| Tarif PKB | 2% | 3% |
| PKB | Rp 416 ribu | Rp 624 ribu |
| SWDKLLJ | Rp 35 ribu | Rp 35 ribu |
| Pajak Tahunan | Rp 451 ribu | Rp 659 ribu |
Berlaku untuk Jakarta
Besaran ini merujuk pada data dan penghitungan yang berlaku di DKI Jakarta. Nilai pajak di daerah lain bisa berbeda karena tarif yang digunakan tidak sama.
Karena itu, pemilik kendaraan di luar Jakarta tidak bisa langsung menyamakan nominalnya. Perbedaan wilayah dapat memengaruhi besaran PKB yang harus dibayar tiap tahun.
Selain pajak, Yamaha Nmax juga dikenal sebagai skutik yang memakai mesin Blue Core, VVA, 4 Valve SOHC. Khusus varian Neo, konfigurasi tersebut menjadi basis utama, sementara varian Turbo mendapat tambahan YECVT.
Mesin itu disebut mampu menghasilkan tenaga 11,3 kW pada 8.000 rpm dan torsi 14,2 Nm pada 6.500 rpm. Yamaha Nmax juga memiliki kapasitas tangki 7,1 liter.
Informasi ini penting bagi calon pembeli maupun pemilik yang sudah memiliki lebih dari satu kendaraan. Di Jakarta, status kendaraan sebagai kepemilikan kedua bisa membuat biaya tahunan Yamaha Nmax naik cukup signifikan, meski model dan nilai jual kendaraannya sama.
Source: oto.detik.com






