Stiker Merah Bikin Gagal Beli Pertalite, Cara NTT Menekan Penunggak Pajak Kendaraan

Author: Qoo Media

Stiker merah dan biru kini menjadi penanda yang menarik perhatian di Nusa Tenggara Timur. Langkah ini muncul setelah pemerintah daerah memberlakukan larangan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena. Dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dispenda atau Bapenda juga gencar mengecek kendaraan yang belum membayar pajak.

Penanda di kendaraan dan SPBU

Kendaraan yang belum membayar pajak akan dipasangi stiker merah. Sementara kendaraan yang sudah lunas pajaknya akan dipasang stiker biru agar petugas SPBU bisa mengenalinya saat pengisian BBM jenis Pertalite.

Skema itu membuat status pajak kendaraan terlihat langsung di lapangan. Pemerintah daerah menempatkan penanda visual sebagai alat pengawasan ketika masyarakat mengisi BBM bersubsidi.

Larangan ini berlaku untuk BBM bersubsidi Pertalite. Aturan tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov NTT untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di daerah.

Tujuan fiskal, tapi menuai catatan

Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Rolland E. Fanggidae, meminta pemerintah mengkaji ulang wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kepada ANTARA di Kupang, ia menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah memang patut diapresiasi, tetapi instrumen yang dipakai perlu disesuaikan.

Rolland menyoroti perbedaan sumber dana antara pajak kendaraan dan subsidi BBM. Menurut dia, pajak kendaraan merupakan penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari APBN dan diberikan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Ia menilai penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai alat penagihan pajak daerah berpotensi memunculkan persoalan efektivitas dan keadilan. Kelompok berpenghasilan rendah yang belum mampu melunasi pajak kendaraan, kata dia, justru bisa kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi yang memang dirancang untuk melindungi kelompok rentan.

Risiko sosial dan ekonomi

Rolland juga mengingatkan bahwa mayoritas masyarakat NTT masih bergantung pada sepeda motor untuk mencari nafkah. Pengemudi ojek, pedagang kecil, petani, hingga nelayan disebut sangat bergantung pada kendaraan roda dua untuk menjalankan aktivitas ekonomi harian.

Jika mereka tidak bisa membeli Pertalite dan harus beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional diperkirakan meningkat. Kondisi itu dapat menekan pendapatan usaha mikro yang selama ini juga didukung melalui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR dan pembiayaan Ultra Mikro atau UMi.

Ia juga mempertanyakan besarnya manfaat fiskal dari kebijakan itu. Menurut Rolland, pajak kendaraan memang menjadi salah satu komponen pendapatan asli daerah, tetapi kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih relatif terbatas.

Biaya pengawasan dan peluang kebocoran

Masalah lain muncul dari sisi pengawasan di SPBU. Rolland menilai penempatan petugas Samsat maupun kepolisian secara terus-menerus di berbagai SPBU akan memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.

Ia mengingatkan agar biaya implementasi tidak lebih besar daripada penerimaan tambahan yang dihasilkan. Di tengah upaya efisiensi anggaran, menurut dia, kebijakan semacam ini perlu dihitung secara cermat sebelum diterapkan lebih luas.

Rolland juga melihat adanya risiko masyarakat beralih membeli BBM di pengecer atau Pertamini. Jika itu terjadi, tujuan pembatasan bisa melemah karena penunggak pajak tetap mendapat BBM melalui jalur lain, sementara masyarakat harus membeli dengan harga lebih mahal.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu program BBM Satu Harga yang selama ini menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga kesetaraan harga energi hingga wilayah terpencil. Bila masyarakat terdorong kembali ke BBM eceran, tujuan pemerataan harga bisa ikut tergerus.

Dorongan pendekatan yang lebih lunak

Alih-alih pembatasan, Rolland mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan yang mempermudah kepatuhan masyarakat. Ia menyarankan perluasan layanan e-Samsat, peningkatan layanan Samsat Keliling, opsi pembayaran bertahap, relaksasi denda, dan optimalisasi penagihan melalui administrasi kendaraan saat perpanjangan STNK.

Menurut dia, upaya meningkatkan kepatuhan pajak tetap perlu didukung. Namun, cara mencapainya harus efektif, efisien, dan tidak mengurangi akses masyarakat terhadap subsidi yang disediakan negara bagi kelompok yang membutuhkan.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru