Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu ke Samsat, Cukup Lewat Ponsel dari Rumah

Author: Qoo Media

Membayar pajak kendaraan kini tidak harus dilakukan dengan datang ke Kantor Samsat. Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, wajib pajak bisa menyelesaikan prosesnya secara online dari rumah hanya dengan ponsel.

Kemudahan ini mencakup hampir seluruh tahapan layanan, mulai dari pendaftaran akun, verifikasi identitas dan data kendaraan, hingga pembayaran pajak. Setelah transaksi berhasil, bukti pengesahan STNK tersedia secara elektronik di aplikasi, sementara dokumen fisik dikirim ke alamat wajib pajak.

Proses dimulai dari pendaftaran akun

Pengguna yang belum pernah memakai SIGNAL harus membuat akun lebih dulu. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

Saat registrasi, pengguna diminta mengisi data diri seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, dan nomor ponsel. Setelah itu, pengguna membuat kata sandi, mengunggah foto e-KTP, melakukan verifikasi wajah melalui swafoto, lalu memasukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Jika semua tahap selesai, akun bisa langsung digunakan untuk masuk ke aplikasi. Login dilakukan memakai nomor ponsel dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Kendaraan atas nama sendiri dan keluarga satu KK bisa ditambahkan

Setelah masuk ke aplikasi, pengguna perlu menambahkan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Untuk kendaraan atas nama sendiri, pengguna cukup memilih menu tambah data kendaraan bermotor lalu memilih kendaraan milik pribadi.

Tahap berikutnya adalah memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau nomor polisi. Pengguna juga harus mengisi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sebagai bagian dari verifikasi data.

SIGNAL juga bisa dipakai untuk kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Fitur ini memberi kemudahan bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran kendaraan keluarga tanpa harus membuat proses terpisah di tempat lain.

Untuk menambahkan kendaraan milik keluarga satu KK, pengguna memilih ikon tambah data kendaraan lalu memasukkan nama pemilik kendaraan. Setelah itu, pengguna memilih status kepemilikan, misalnya milik keluarga satu KK.

Langkah berikutnya adalah mengisi nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Pengguna juga harus memasukkan NIK pemilik kendaraan serta mengunggah foto KTP, lalu melanjutkan proses sampai muncul notifikasi bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan.

Pengesahan STNK dilakukan setelah data kendaraan terdaftar

Sesudah kendaraan masuk ke sistem, pengguna bisa melanjutkan ke tahap pengesahan STNK. Caranya dengan memilih nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Sistem kemudian menampilkan rincian kewajiban yang harus dibayar. Informasi yang muncul meliputi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan SWDKLLJ.

Pada tahap ini, pengguna juga diminta mengisi alamat pengiriman dokumen. Setelah itu, pengguna memilih metode pembayaran yang diinginkan.

Jika semua data sudah benar, sistem akan menerbitkan kode pembayaran beserta jumlah tagihan. Kode inilah yang dipakai untuk menyelesaikan transaksi pajak kendaraan.

Pembayaran bisa lewat transfer atau teller bank

Pembayaran dilakukan menggunakan kode bayar yang telah diterbitkan sistem. Opsi pembayaran tersedia melalui transfer maupun teller bank yang bekerja sama.

Bank yang disebut mendukung pembayaran ini antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, dan Bank DKI. Dengan pilihan itu, wajib pajak memiliki beberapa jalur untuk menuntaskan pembayaran tanpa harus datang ke Samsat.

Hal yang perlu diperhatikan, kode pembayaran tidak berlaku terus-menerus. Masa aktifnya hanya dua jam sejak diterbitkan.

Jika melewati batas waktu tersebut, kode akan kedaluwarsa. Wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru untuk melanjutkan transaksi.

Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, bukti pengesahan STNK langsung tersedia di aplikasi SIGNAL. Dokumen fisik kemudian dikirim ke alamat wajib pajak melalui jasa ekspedisi.

Skema ini membuat pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis karena seluruh proses utama dapat dikerjakan secara digital. Wajib pajak hanya perlu memastikan data identitas, data kendaraan, dan alamat pengiriman diisi dengan benar agar proses berjalan lancar.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru