Bagi pemilik kendaraan di Jadetabek, Samsat Keliling pada Kamis, 2 Juli 2026, menjadi opsi praktis untuk mengurus pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini disiapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk memudahkan wajib pajak yang punya keterbatasan waktu.
Layanan yang dibuka hanya untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Untuk kebutuhan lain seperti perpanjangan STNK 5 tahunan, ganti pelat, cek fisik, Balik Nama Kendaraan Bermotor, blokir STNK, dan pencabutan berkas, wajib pajak tetap harus mendatangi Samsat Induk sesuai domisili.
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam yang relatif seragam. Namun, pembaruan jadwal harian tetap disarankan dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Jakarta Utara melayani di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading dengan jam yang sama.
Untuk Jakarta Barat, lokasi layanan berada di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Selatan membuka layanan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur menempatkan layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo. Waktu layanan di dua titik itu berlangsung pukul 09.00–14.00 WIB.
Jadwal di Depok, Tangerang, dan Bekasi
Di kawasan penyangga Jakarta, Kota Tangerang menyiapkan Samsat Keliling di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere. Pelayanan dibuka pukul 09.00–11.30 WIB.
Serpong melayani di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00–11.00 WIB. Ciledug membuka layanan di Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB.
Ciputat hadir di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua melayani di Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk Bekasi, Kota Bekasi menempatkan layanan di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00–13.00 WIB. Kabupaten Bekasi membuka layanan di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok menyediakan dua titik layanan, yakni Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB. Cinere melayani di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pada pukul 08.00–12.00 WIB.
Dokumen yang perlu dibawa
Wajib pajak perlu datang dengan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Dokumen yang diminta adalah KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.
Setelah tiba di lokasi, wajib pajak tinggal mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan. Petugas kemudian memverifikasi data, menghitung PKB serta SWDKLLJ, lalu wajib pajak melakukan pembayaran di loket.
Usai pembayaran, STNK yang telah disahkan dan SKPD baru akan diberikan kepada wajib pajak. Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal sebelum pukul 08.00 WIB menjadi langkah yang disarankan.
Layanan Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan pengurusan pajak kendaraan di tengah aktivitas warga yang padat. Dengan lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Bekasi, dan Cinere, pilihan titik layanan pada Kamis, 2 Juli 2026, memberi lebih banyak alternatif bagi wajib pajak untuk menyesuaikan waktu keberangkatan.
Source: www.liputan6.com






