Surat izin mengemudi atau SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP. Masa berlakunya hanya lima tahun dan harus diperpanjang agar tetap sah digunakan saat berkendara.
Aturan itu bukan sekadar urusan administrasi. Di baliknya, ada alasan keselamatan, validasi data, dan evaluasi kelayakan pengemudi yang perlu diperiksa secara berkala.
Dasar aturan yang membuat SIM wajib diperpanjang
Ketentuan masa berlaku SIM tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2). Aturan itu menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dalam aturan tersebut, SIM perseorangan dan SIM umum berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Alasan keselamatan jadi pertimbangan utama
Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM bukan hanya aturan formal. Tujuannya adalah memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi syarat untuk berkendara dengan aman di jalan.
Salah satu alasannya adalah evaluasi kelayakan pengemudi. Proses perpanjangan membantu memastikan pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan kemampuan berkendara yang aman di jalan raya.
Kondisi tubuh bisa berubah seiring waktu
Korlantas Polri juga menyoroti perubahan kondisi kesehatan sebagai alasan lain. Seiring waktu, penglihatan, refleks, dan kondisi fisik seseorang bisa menurun.
Karena itu, perpanjangan SIM menjadi cara untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat kesehatan. Pemeriksaan berkala ini penting agar pengendara tetap layak berada di jalan.
Pembaruan aturan dan data pengemudi
Perpanjangan SIM juga menjadi sarana penyesuaian terhadap aturan terbaru. Pada momen itu, pengemudi bisa mendapatkan edukasi ulang mengenai regulasi berkendara yang paling baru.
Selain itu, validitas data pengemudi juga ikut dijaga. Informasi seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik lainnya perlu tetap akurat dan diperbarui secara berkala.
Jangan menunggu masa berlaku habis
SIM yang lewat dari masa berlakunya tidak lagi dianggap aktif. Jika terlambat memperpanjang, bahkan hanya satu hari, pemilik SIM harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
Karena itu, masa berlaku SIM perlu dipantau sejak awal. Begitu mendekati habis, perpanjangan harus segera dilakukan agar pengemudi tetap bisa berkendara sesuai aturan yang berlaku.







