B50 Sudah Jalan, Bioetanol Masih Nunggu Mandatori Nasional di Indonesia

Pencampuran bioetanol pada bensin di Indonesia belum masuk ke tahap mandatori nasional, meski pemerintah sudah menyiapkan kerangka awalnya. Kondisi ini membuat bioetanol masih tertinggal jauh dari biodiesel, yang sudah berjalan penuh dengan campuran 50 persen atau B50 secara nasional sejak 1 Juli 2026.

Perbedaan itu penting karena menunjukkan arah kebijakan energi nabati Indonesia bergerak lebih cepat di solar daripada bensin. Di satu sisi, biodiesel sudah menjadi program wajib yang berjalan nasional, sementara di sisi lain bioetanol masih berada di fase transisi meski produk campurannya sudah dijual di pasar.

Bioetanol sudah ada, tetapi belum wajib

Secara komersial, bensin campuran bioetanol sebenarnya sudah lebih dulu beredar di Indonesia. PT Pertamina Patra Niaga menjual Pertamax Green 95, yakni bensin dengan campuran bioetanol 5 persen atau E5, dengan nilai setara RON 95.

Namun statusnya belum berubah menjadi mandatori nasional. Artinya, penjualan produk itu masih bersifat komersial dan belum menjadi kewajiban yang berlaku untuk seluruh badan usaha bahan bakar minyak.

Pemerintah sudah menyiapkan dasar hukum untuk penahapan bahan bakar nabati melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026. Aturan itu diterbitkan pada 3 Maret 2026 dan memuat kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial.

Dalam beleid tersebut, bioetanol dipatok di level E5 pada 2026-2027. Setelah itu, kadar campuran naik menjadi E10 pada 2028-2030.

Tahap awal difokuskan ke wilayah tertentu

Implementasi awal bioetanol dalam skema penahapan itu diarahkan ke sejumlah wilayah. Daerah yang disebut antara lain Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, dan Lampung.

Langkah ini menunjukkan pemerintah memilih pendekatan bertahap sebelum penerapan yang lebih luas. Skema semacam ini juga memberi ruang bagi kesiapan pasokan dan distribusi di pasar domestik.

Di luar penahapan yang sudah tertulis, pemerintah juga membuka wacana yang lebih agresif. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan campuran bioetanol pada bensin bisa mencapai E20 secara nasional mulai 2028.

Target itu diarahkan untuk mengurangi ketergantungan energi impor dan memperkuat ketahanan energi nasional. Bahlil menyebut gagasan itu lahir dari evaluasi keberhasilan program biodiesel yang lebih dulu dipakai pada solar.

E20 lebih tinggi dari penahapan resmi

Rencana E20 yang disampaikan Bahlil lebih tinggi dari penahapan dalam Kepmen 113/2026. Aturan yang sudah diteken hanya memuat E10 pada 2028-2030, bukan E20.

Bahlil juga mengatakan pengembangan bioetanol terinspirasi dari negara lain yang lebih dulu memakai campuran itu. Ia menyebut Brasil sebagai salah satu contoh, dengan penerapan mandatori E30 dan bahkan E100 di beberapa negara bagian.

Bioetanol sendiri bisa diproduksi dari bahan baku yang banyak tersedia di Indonesia. Bahan baku itu antara lain jagung, tebu, dan singkong.

Untuk kebutuhan awal, pemerintah membuka opsi impor bioetanol yang sifatnya sementara. Opsi itu dipakai sambil mendorong peningkatan produksi dalam negeri agar pasokan lebih kuat di masa depan.

Bahlil memperkirakan penerapan E20 pada 2028 membutuhkan sekitar 8 juta kiloliter bioetanol. Ia juga menyebut impor bensin Indonesia saat ini masih berada di kisaran 20 juta kiloliter per tahun.

Menurut perhitungannya, jika E20 berjalan, kebutuhan impor bensin bisa turun menjadi sekitar 12 juta kiloliter. Angka itu menunjukkan mengapa bioetanol dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam strategi substitusi impor bahan bakar.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait