Balik nama kendaraan bekas resmi digratiskan pada 2026 di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan ini membuat proses administrasi kendaraan bekas jadi lebih ringan, tetapi tidak berarti pemilik bisa mengurus semuanya tanpa biaya sama sekali.
Dasar penghapusan bea balik nama kendaraan bekas mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu menetapkan objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, atau saat kendaraan masih berstatus baru.
Yang Masih Tetap Dibayar
Meski bea balik nama kendaraan bekas dihapus, pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah komponen biaya lain. Di antaranya pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Jika kendaraan bekas dipindahkan ke wilayah administrasi lain, ada biaya mutasi yang juga harus dibayar. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban, termasuk denda jika masih ada tunggakan.
| Komponen Biaya | Mobil | Motor |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp35 ribu |
| Penerbitan STNK | Rp200 ribu | Rp100 ribu |
| Penerbitan TNKB | Rp100 ribu | Rp60 ribu |
| Penerbitan BPKB | Rp375 ribu | Rp225 ribu |
| Biaya Mutasi Keluar Daerah | Rp250 ribu | Rp150 ribu |
Selisih Biaya yang Hilang
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang balik nama biasanya dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek kendaraan. CNNIndonesia.com mencontohkan, untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, biaya BBNKB bisa mencapai Rp2 juta.
Artinya, pembeli mobil bekas dengan harga tersebut bisa menghemat sekitar Rp2 juta dari komponen BBNKB II saja. Besarnya penghematan tentu akan berbeda jika harga belinya lebih tinggi.
Korlantas Polri juga mengimbau pembeli mobil bekas untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah. Langkah ini sekaligus membantu menertibkan data kepemilikan kendaraan dalam administrasi kepolisian.
Source: www.cnnindonesia.com






