Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ingin menekan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan cara yang cukup keras, yaitu melarang mereka mengisi BBM bersubsidi. Kebijakan itu dianggap efektif memberi efek jera, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang dasar hukumnya.
Di tengah dorongan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan, sejumlah pihak menilai sanksi semacam itu tidak bisa berdiri hanya karena kebijakan administratif. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menekankan, aturan yang membatasi akses BBM harus punya payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Denda, tapi Harus Punya Aturan yang Mengikat
Agus menilai larangan mengisi BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak pada dasarnya bisa dipandang sebagai bagian dari denda. Namun, menurut dia, pelaksanaannya tidak boleh hanya mengandalkan kebijakan lisan atau imbauan semata.
Dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Agus mempertanyakan apakah sudah ada Keputusan Gubernur atau Peraturan Daerah yang secara tegas mendasari kebijakan itu. Jika belum ada, ia menyebut setidaknya perlu ada keputusan bupati atau gubernur yang merujuk pada Undang-Undang Pajak.
“Tapi, perlu dicek itu, ada enggak Keputusan Gubernur atau Perda-nya? Kalau tidak, harus ada Keputusan Bupati atau Keputusan Gubernur yang menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Pajak,” ujar Agus.
Surat Edaran Dinilai Tidak Cukup
Agus juga menyoroti bentuk instrumen hukum yang dipakai. Ia menilai kebijakan penertiban pajak kendaraan, baik lewat razia di jalan raya maupun pembatasan di SPBU, idealnya bersandar pada Peraturan Daerah atau setidaknya Peraturan Gubernur.
| Instrumen kebijakan | Penilaian Agus Pambagio | Keterangan |
|---|---|---|
| Surat Edaran | Tidak cukup kuat | Dianggap tidak punya dasar hukum yang memaksa |
| Peraturan Gubernur | Lebih kuat | Lebih layak untuk penertiban di lapangan |
| Peraturan Daerah | Paling ideal | Memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat |
Menurut Agus, kalau kebijakan hanya dituangkan dalam surat edaran, maka aturan itu tidak memiliki daya paksa yang memadai. Ia bahkan menyebut pelanggaran atas surat edaran tidak bisa diperlakukan seperti pelanggaran atas aturan yang memiliki landasan hukum jelas.
“Jangan SE, kalau SE itu enggak ada dasar hukumnya, dilanggar tidak apa-apa, tidak mungkin ditangkap, tidak mungkin didenda,” ujarnya.
Kepastian Hukum Jadi Sorotan Utama
Isu utamanya kini bukan hanya soal efektivitas sanksi, tetapi juga kepastian hukum bagi warga dan aparat yang menjalankan kebijakan itu. Dalam konteks NTT, langkah menertibkan penunggak pajak kendaraan dianggap perlu, namun tetap harus bisa diuji secara regulatif.
Agus menilai pembatasan akses BBM bersubsidi bisa saja diperdebatkan sebagai bagian dari sanksi administratif. Tetapi, tanpa aturan yang jelas, kebijakan tersebut berisiko dipersoalkan dan melemah saat diterapkan di lapangan.
Karena itu, perdebatan di NTT kini bergeser pada satu hal mendasar: apakah pembatasan isi BBM bersubsidi untuk penunggak pajak kendaraan sudah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat, atau masih perlu diperjelas lewat Perda, Pergub, atau keputusan kepala daerah yang lebih tegas.
