Rentetan kecelakaan yang melibatkan truk kembali memunculkan perhatian terhadap keselamatan kendaraan berat di Jakarta. Dua insiden dalam waktu berdekatan terjadi setelah truk menabrak fasilitas publik di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Pengawasan terhadap truk over dimension over loading atau ODOL menjadi salah satu hal yang disorot. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemeriksaan teknis dan administratif dilakukan ketika kendaraan menjalani uji berkala kendaraan bermotor atau KIR.
Dua Insiden Truk di Jakarta
Sebuah truk sebelumnya menabrak Jembatan Penyeberangan Orang di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Beberapa hari kemudian, truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman, Jakarta Timur.
| Lokasi | Kejadian |
|---|---|
| Tendean, Jakarta Selatan | Truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang |
| Matraman, Jakarta Timur | Truk molen tersangkut di kolong jembatan |
Kejadian tersebut memicu pertanyaan mengenai pengawasan kendaraan berat sebelum melintas di jalan-jalan utama Ibu Kota. Perhatian terutama tertuju pada kendaraan yang memiliki persoalan dimensi, muatan, maupun kondisi teknis.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, menjelaskan bahwa pengawasan Dishub berlangsung saat proses KIR. Pemeriksaan berkala itu dilakukan setiap enam bulan sekali.
Uji KIR Jadi Tahap Pemeriksaan
Dalam uji KIR, Dishub DKI Jakarta memeriksa aspek teknis dan administratif kendaraan. Tahap ini menjadi ruang pengawasan bagi truk ODOL sebelum kendaraan dinyatakan memenuhi ketentuan uji berkala.
Menurut Emanuel, penindakan terhadap truk ODOL pada dasarnya juga telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Sementara itu, peran Dishub DKI berfokus pada pengawasan ketika pemilik kendaraan membawa truk untuk pengujian berkala.
Truk yang tidak lulus KIR akibat kondisi ODOL atau persoalan teknis lain tidak dapat langsung dinyatakan memenuhi persyaratan. Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan sebelum mengajukan uji ulang.
Uji ulang tersebut harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Dengan mekanisme ini, kendaraan yang belum memenuhi hasil pemeriksaan perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali menjalani pengujian.
Pengawasan di Jalan Provinsi
Selain saat KIR, Dishub DKI juga melakukan pengawasan terhadap truk ODOL yang beroperasi di jalan Provinsi. Kewenangan itu tidak mencakup jalan tol dan jalan nasional.
“Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami,” kata Emanuel, seperti dikutip otomotif.kompas.com.
Untuk tindakan seperti tilang, kewenangan berada pada kepolisian lalu lintas dan penyidik dari Kementerian Perhubungan. Dishub DKI biasanya menjalankan pengawasan melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau Balai Pengelola Transportasi Darat.
Operasi gabungan tersebut mempertemukan kewenangan pengawasan di jalan dengan penindakan oleh pihak yang berwenang. Pola ini diterapkan terutama untuk memantau kendaraan ODOL yang melintas di ruas jalan Provinsi.
Pengawasan saat KIR dan di jalan Provinsi menjadi dua jalur yang dijalankan Dishub DKI Jakarta dalam menangani kendaraan berat. Namun, penanganan di jalan tol serta jalan nasional berada di luar cakupan kewenangan instansi tersebut.
