Insentif Mobil Listrik Disetop, Vinfast dan Pabrikan Lain Wajib Patuhi Aturan TKDN Mulai 2026

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa insentif impor mobil listrik dalam bentuk pembebasan Bea Masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan dihentikan pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini menyusul pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan para produsen kendaraan listrik untuk mulai memproduksi mobil listrik di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen mulai tahun 2026.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa ada enam perusahaan otomotif yang selama ini menikmati fasilitas insentif impor mobil listrik. Enam perusahaan tersebut adalah BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW), serta Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Selama ini, keenam perusahaan tersebut mengimpor kendaraan listrik dari China dalam bentuk completely built up (CBU) atau utuh. Namun, masa pengimporan kendaraan jenis ini dengan insentif akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, mulai 1 Januari 2026, mereka diwajibkan memproduksi mobil listrik secara lokal dengan jumlah produksi setara kuota impor CBU yang selama ini berlaku. Produksi lokal ini harus memenuhi aturan TKDN yang ditetapkan pemerintah.

“Tingkat TKDN harus minimal 40 persen pada 2026 dan akan naik menjadi 60 persen pada 2027. Produsen juga harus bertransisi dari metode perakitan completely knocked down (CKD) ke incompletely knocked down (IKD) untuk mencapai TKDN yang lebih tinggi,” ujar Mahardi.

Aturan mengenai TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang berisi percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Dalam regulasi tersebut, TKDN kendaraan listrik lokal diwajibkan mencapai:

1. 40 persen pada periode 2022-2026
2. 60 persen pada periode 2027-2029
3. 80 persen mulai tahun 2030

Untuk mencapai target TKDN yang semakin tinggi, produsen juga akan beralih ke skema manufaktur part by part, terutama untuk mencapai TKDN 80 persen pada 2030.

Sementara itu, Mahardi mengungkapkan bahwa bersama dengan kebijakan ini, keenam produsen berencana menambah total investasi hingga Rp15 triliun serta menambah kapasitas produksi mobil listrik mencapai 305 ribu unit. Berikut adalah langkah produksi yang dilakukan oleh para perusahaan:

– PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal.
– PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru memperluas kapasitas produksi yang sudah ada.
– PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia membangun pabrik baru untuk memperkuat produksi lokal.

Perkembangan ini sejalan dengan tren pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Total populasi kendaraan listrik meningkat signifikan dari 116 ribu unit pada 2023 menjadi 207 ribu unit pada 2024, atau naik sebesar 78 persen. Pangsa pasar kendaraan hybrid electric vehicle (HEV) meningkat dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen pada Juli 2025. Untuk battery electric vehicle (BEV), pangsa pasarnya meningkat dari 0,08 persen menjadi 9,7 persen pada periode yang sama.

Di sisi lain, pangsa pasar kendaraan berbasis mesin pembakaran konvensional (internal combustion engine/ICE) menurun dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada periode Januari-Juli 2025. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa konsumen Indonesia mulai beralih pada kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Kebijakan penghentian insentif impor dan peningkatan TKDN ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Kebijakan ini mendorong industri otomotif bertransformasi dari ketergantungan impor menjadi pelaku manufaktur lokal yang lebih mandiri dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Proses ini juga diharapkan memperkuat daya saing industri otomotif listrik di pasar domestik maupun ekspor ke masa depan.

Terkait