
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa dirinya beserta pengawal sudah tidak lagi menggunakan strobo dan sirene saat melakukan pengawalan di jalan raya. Langkah ini diambil menyusul masukan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suara strobo yang berlebihan, terutama saat kondisi lalu lintas padat.
Agus mengakui, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi atas protes yang kian marak di media sosial, seperti gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang mengajak para pejabat untuk menghentikan penggunaan strobo dan sirene. Namun, Agus belum bisa memastikan apakah pelarangan penggunaan strobo ini akan diberlakukan secara luas bagi seluruh pejabat negara.
Reaksi Masyarakat dan Kajian Korlantas
Masukan masyarakat menjadi pondasi bagi Korlantas Polri untuk mengkaji ulang penggunaan strobo dan sirene. Agus menyatakan bahwa semua kritik dan saran dari berbagai kalangan, terutama dari pengguna media sosial, dipandang sebagai hal positif dan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Penggunaan strobo sendiri sejatinya sudah diatur dalam undang-undang, namun pemerintah dalam hal ini Korlantas membuka ruang dialog dan pembaruan kebijakan terkait hal tersebut.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral beberapa waktu terakhir mengemukakan keberatan masyarakat atas penggunaan strobo dan sirene yang dinilai menimbulkan gangguan. Dari unggahan di media sosial, warga meminta agar lampu strobo dan sirene diperuntukkan hanya bagi kendaraan yang memang memiliki kebutuhan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan layanan darurat.
Aturan Hukum Tentang Penggunaan Strobo dan Sirene
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat (1) secara jelas mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk memberi prioritas bagi kendaraan tertentu. Prioritas diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans mengangkut pasien, serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan. Selain itu, kendaraan kepala daerah, pemerintah asing sebagai tamu negara, iring-iringan jenazah, serta kendaraan khusus juga mendapatkan hak utama untuk menggunakan sirene dan lampu strobo.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun menegaskan penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya boleh dilakukan oleh kendaraan dengan prioritas khusus. Ini meliputi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pejabat negara yang menjalankan tugas resmi.
Dilema Penggunaan Strobo di Lingkungan Pejabat
Meskipun regulasi memperbolehkan kendaraan pejabat menggunakan strobo, derasnya kritik dari masyarakat kini menjadi pertimbangan ulang bagi kepolisian. Agus menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring terkait penggunaan strobo di jalan dan akan terus melanjutkan evaluasi kebijakan tersebut.
Berbagai suara masyarakat menganggap penggunaan strobo dan sirene bagi pejabat atau pengawal yang tidak memiliki tugas mendesak kerap menimbulkan kemacetan dan kebisingan yang meresahkan. Sebaliknya, penggunaan strobo yang terkontrol hanya untuk kendaraan darurat dianggap perlu agar hak prioritas di jalan dapat terpenuhi tanpa mengganggu kenyamanan umum.
Tantangan dan Harapan Kebijakan Selanjutnya
Kakorlantas Polri mengindikasikan akan terus mengkaji kebijakan supaya penggunaan strobo dan sirene lebih selektif dan proporsional sesuai kebutuhan lapangan. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berlaku bagi Kakorlantas saja, namun juga bisa menjadi standar nasional bagi pejabat lain.
Hal ini juga selaras dengan aspirasi publik yang ingin agar pemanfaatan lampu strobo dan sirene benar-benar fokus pada kendaraan yang tugasnya mengutamakan keselamatan dan urgent, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pengamanan pemimpin dan ketertiban serta kenyamanan lalu lintas publik.
Kebijakan baru dari Kakorlantas Polri ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola lalu lintas dan penggunaan alat isyarat pada kendaraan pejabat. Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan akan menjadi kunci agar kebijakan ini bisa efektif dan mendapat dukungan positif dari semua pihak. Dengan pendekatan yang tepat, penggunaan strobo dan sirene dapat dioptimalkan demi keselamatan dan ketertiban bersama.





