
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 2 Oktober 2025. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masa berlakunya masih aktif, sehingga pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa disarankan untuk memperpanjang melalui lokasi pelayanan utama SIM. Operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, menjangkau berbagai wilayah di Jakarta guna memudahkan pengurusan tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Pelayanan SIM Keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Namun, perlu diperhatikan bahwa pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Salah satu persyaratan utama adalah membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku sebanyak dua lembar, serta SIM lama lengkap dengan fotokopi dan aslinya. Selain itu, calon perpanjang SIM harus menjalani tes psikologi dan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat wajib.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis, 2 Oktober 2025
Untuk memudahkan warga dalam mengakses layanan, berikut ini adalah daftar lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta pada hari Kamis, 2 Oktober 2025:
-
Jakarta Timur
- Mall Grand Cakung, Lobby depan
- Alamat: Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung
-
Jakarta Barat
- LTC Glodok, Lobby Utama
- Alamat: Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
- Mall Ciputra, Lobby Selatan
- Alamat: Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
-
Jakarta Selatan
- Universitas Trilogi, Area Parkir Samping
- Alamat: Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran
- Jakarta Pusat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Area Parkir
- Alamat: Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar
Biaya dan Dasar Hukum Perpanjangan SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- dan untuk SIM C sebesar Rp 75.000,-. Pembayaran biaya dapat dilakukan langsung saat proses perpanjangan di lokasi SIM Keliling.
Menurut keterangan resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan. Oleh karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis diminta untuk memperbarui SIM di kantor pelayanan utama yang menyediakan fasilitas perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Hal ini dilakukan agar proses verifikasi dan tes kelayakan berjalan sesuai aturan dan memastikan tingkat keamanan serta kepatuhan pengemudi.
Persyaratan Proses Perpanjangan SIM A dan C
Agar perpanjangan SIM dapat diproses tanpa hambatan, pemohon harus menyiapkan persyaratan berikut:
- KTP asli beserta dua lembar fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama dan fotokopi SIM lama
- Hasil tes psikologi yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, proses perpanjangan SIM di layanan keliling dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, menghindarkan dari antrean panjang di kantor polisi.
Pengoperasian SIM Keliling di beberapa titik strategis di Jakarta menjadi alternatif efektif untuk mendekatkan pelayanan kepada warga, terutama di wilayah yang padat dan memiliki mobilitas tinggi. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal untuk menghindari penumpukan peserta mengingat layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi terkait lokasi layanan SIM Keliling dan syarat perpanjangan dapat diakses melalui sumber resmi Ditlantas Polda Metro Jaya dan media komunikasi pemerintah setempat. Pemohon juga dianjurkan untuk mematuhi protokol kesehatan selama melakukan proses perpanjangan agar tetap aman dari risiko penyebaran COVID-19 dan menjaga kenyamanan bersama.
Source: www.medcom.id





