Apakah STNK Bisa Digadaikan? Ketahui Aturan dan Syarat Pinjamannya Sebelum Ajukan

Banyak orang bertanya, apakah STNK kendaraan bisa digadaikan untuk mendapatkan dana segar? Pada dasarnya, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak bisa dijadikan jaminan gadai di Indonesia karena bukan merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.

STNK hanya berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa kendaraan terdaftar dan legal digunakan di jalan. Dokumen yang sah sebagai alat bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Oleh sebab itu, gadai kendaraan biasanya menggunakan BPKB sebagai jaminan, bukan STNK.

Perbedaan Antara STNK dan BPKB
STNK diterbitkan oleh Kepolisian dan menunjukkan nomor registrasi kendaraan yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun, STNK tidak mencantumkan data identitas pemilik yang lengkap. Sebaliknya, BPKB memuat informasi pemilik kendaraan secara rinci dan menjadi dasar hukum kepemilikan kendaraan tersebut.

Karena itu, tanpa BPKB, STNK tidak bisa dijadikan dokumen jaminan yang sah saat pengajuan pinjaman gadai. Bahkan jika STNK masih berlaku, kendaraan tidak bisa dijadikan jaminan tanpa adanya BPKB.

Syarat Menggadaikan Motor atau Mobil di Pegadaian
Saat ingin mengajukan pinjaman dengan gadai kendaraan, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan agar proses pengajuan lebih lancar:

  1. Fotokopi KTP pemilik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi BPKB kendaraan
  4. Fotokopi STNK kendaraan
  5. Surat domisili (jika diperlukan)
  6. Surat keterangan kerja
  7. Slip gaji atau bukti penghasilan
  8. Pemohon berusia minimal 18 tahun

Seluruh dokumen ini akan digunakan untuk penilaian dan verifikasi identitas agar pengajuan pinjaman dapat segera diproses.

Prosedur Pengajuan Gadai BPKB di Pegadaian
Pegadaian menyediakan layanan Pinjaman Serbaguna yang memungkinkan BPKB kendaraan disenggol tanpa harus menyerahkan kendaraannya. Prosedurnya mudah dan cepat, sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan lengkap
  2. Kunjungi kantor Pegadaian sesuai domisili kendaraan
  3. Isi formulir pinjaman serbaguna
  4. Serahkan semua dokumen ke petugas
  5. Pegadaian akan menilai kendaraan sebagai jaminan
  6. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan informasi jumlah pinjaman
  7. Dana pinjaman dicairkan tunai atau melalui transfer

Selain datang langsung, Anda juga bisa mengajukan gadai BPKB lewat aplikasi Pegadaian Digital.

Cara Mengajukan Gadai Melalui Pegadaian Digital

  1. Unduh dan buka aplikasi Pegadaian Digital
  2. Pilih menu Pembiayaan
  3. Cari dan pilih Pinjaman Serbaguna
  4. Masukkan jumlah dana yang diinginkan
  5. Pilih tenor atau jangka waktu pelunasan
  6. Isi data kendaraan yang dijaminkan
  7. Konfirmasi pengajuan dan tunggu notifikasi persetujuan

Layanan digital ini memudahkan peminjam untuk mengajukan gadai dimanapun tanpa harus datang ke kantor Pegadaian.

Rentang Tenor dan Biaya Gadai BPKB
Pinjaman Serbaguna Pegadaian menawarkan tenor pembayaran selama 12 hingga 36 bulan dan biaya sewa modal sekitar 1,15% hingga 1,5% per bulan. Besaran pinjaman disesuaikan dengan taksiran nilai kendaraan Anda sehingga dana yang diterima relevan dengan nilai agunan.

Dengan menggunakan BPKB sebagai jaminan, Anda bisa memperoleh pinjaman dengan proses cepat dan aman di Pegadaian. Hal ini menjadi alternatif yang lebih terjangkau dibandingkan pinjaman online yang sering kali membebani bunga tinggi serta risiko besar.

Intinya, STNK tidak dapat digadaikan secara legal karena bukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan kendaraan, persiapkan BPKB Anda terlebih dahulu. Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan resmi dan terpercaya yang menyediakan kemudahan pengajuan gadai BPKB demi kebutuhan dana cepat dan aman.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version