Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera memanggil Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) pada periode pengadaan anggaran belanja iklan. Informasi ini menjadi perhatian publik setelah KPK selesai memeriksa sejumlah saksi dari internal Bank BJB yang diduga mengetahui proses pengadaan di perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dijadwalkan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak internal yang terlibat. Pada pekan lalu, penyidik KPK telah meminta keterangan dari Group Head Management Vendor (MVe) Bank BJB Pusat, M Aryana Wibawa Jaka, sebagai upaya pendalaman dugaan penyimpangan di bank daerah ini.
Fokus Pemeriksaan Pengadaan Iklan di Bank BJB
Penyidik KPK berfokus menggali keterangan seputar mekanisme pengadaan belanja iklan di Bank BJB. Mereka memastikan proses tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang berlaku di lingkungan bank daerah itu. Budi Prasetyo mengatakan, “Kami perlu menggali dulu dari pihak-pihak yang mengetahui detail proses pengadaan belanja iklan. Hal ini agar bisa dipastikan setiap langkahnya memenuhi aturan yang ditetapkan.”
Langkah ini dianggap penting agar KPK dapat mengidentifikasi praktek yang diduga melanggar hukum termasuk peran dari setiap pihak yang terlibat di dalamnya. KPK ingin menemukan bukti yang memperjelas bentuk perbuatan yang diduga melawan hukum sebelum memanggil pihak-pihak eksternal seperti Ridwan Kamil.
Aliran Dana Non-Budgeter dan Pembelian Mobil
Nama Ridwan Kamil terseret setelah muncul dugaan pembelian satu unit mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie. Pembayaran mobil tersebut diduga berasal dari dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB. Dana ini bukan hanya diduga digunakan untuk belanja di luar anggaran resmi, namun berasal dari selisih pembayaran pada proyek pengadaan iklan yang dikembalikan perusahaan pemenang tender kepada Bank BJB.
KPK menyatakan bahwa pendalaman saksi yang berhubungan dengan transaksi ini sangat dibutuhkan. Mereka ingin memastikan apakah transaksi tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi seperti yang tengah diusut.
Nama-Nama Tersangka dan Tindakan KPK
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Berikut nama-nama yang sudah dijadikan tersangka:
- Yuddy Renaldi (eks Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres)
- Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama)
Berdasarkan informasi dari KPK, kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Walaupun saat ini penahanan terhadap mereka belum dilakukan, KPK telah resmi mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
Dalam proses penelusuran aset dan alat bukti, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, turut disita satu unit motor Royal Enfield yang diduga terkait kasus tersebut.
Penyidikan kasus Bank BJB menjadi contoh langkah tegas KPK dalam menelusuri praktik korupsi di sektor keuangan daerah. Perkembangan proses hukum ini masih terus berlangsung dengan KPK berfokus melengkapi bukti dan keterangan hingga pemanggilan terhadap Ridwan Kamil terlaksana.
Baca selengkapnya di: voi.id






