Penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi dinilai lebih efektif bila disertai dengan penerapan sanksi berat bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mematuhi aturan. Pengamat media sosial Enda Nasution menyatakan bahwa tanpa adanya sanksi tegas, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas belaka.
Menurut Enda, sanksi dapat berupa administratif atau denda yang signifikan. Hal ini penting sebagai insentif agar platform digital memperhatikan aturan perlindungan anak secara serius, bukan sekadar simbolis. Contoh keberhasilan penerapan sanksi berat adalah Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat, di mana pelanggaran dapat dikenakan denda hingga US$50.000 per kasus.
Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Kebijakan ini menunda akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penonaktifan akun dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko yang mengancam anak-anak Indonesia di ruang digital, termasuk paparan pornografi, cyberbullying, penipuan daring, serta kecanduan teknologi.
Fokus pada Kepatuhan dan Evaluasi Berkala
Enda Nasution menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkala dan transparansi informasi terkait implementasi kebijakan ini. Pemerintah diharapkan menyediakan indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan kebijakan, misalnya penurunan persentase anak yang terpapar konten tidak sesuai usia.
Dia juga menegaskan bahwa sasaran regulasi bukan hanya media sosial, tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk layanan game online dan situs web. Semua platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan efektif.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Transparansi implementasi dan kepatuhan PSE sangat dibutuhkan agar publik dan orang tua bisa mengevaluasi layanan digital yang sesuai untuk anak. Sistem klasifikasi usia yang jelas, sebagaimana diterapkan pada konten film bioskop, menjadi salah satu contoh mekanisme yang dapat membantu memberikan akses yang aman bagi anak-anak.
Langkah pemerintah ini menandai Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses berdasarkan usia di ruang digital. Meskipun kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menilai tindakan ini penting untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak di tengah darurat digital.
Langkah Strategis Melindungi Anak di Era Digital
- Penundaan akses anak di bawah 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi.
- Penerapan sanksi administratif dan denda berat untuk PSE yang melanggar.
- Verifikasi usia wajib bagi seluruh layanan digital, termasuk game dan website.
- Evaluasi berkala dan transparansi data dampak kebijakan.
- Pemberian informasi yang jelas agar publik dan orang tua dapat memilih layanan terbaik.
Dengan strategi yang komprehensif dan penegakan aturan yang kuat, upaya pemerintah bisa lebih efektif dalam melindungi anak Indonesia dari risiko ruang digital. Sanksi tegas menjadi kunci agar aturan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar diterapkan demi keselamatan anak di dunia maya.
