PP Tunas Lentur Ubah Fitur, Profil Risiko Platform Bisa Turun

Pemerintah menegaskan implementasi PP No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas memberi ruang fleksibilitas bagi platform digital. Salah satu poin pentingnya adalah status profil risiko platform yang bisa berubah seiring perubahan produk, layanan, dan fitur pada platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa pengelompokan platform ke profil risiko tinggi atau rendah bukan untuk memberi cap buruk. Kategori itu dipakai untuk memastikan layanan yang diakses anak memang sesuai dengan usia dan tingkat keamanannya.

Profil Risiko Bisa Berubah

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menjelaskan penilaian profil risiko dalam PP Tunas memakai tujuh aspek yang tertuang dalam Keputusan Menteri 142 Tahun 2026. Tujuh aspek itu diterjemahkan menjadi 58 indikator penilaian dengan bobot masing-masing untuk menentukan apakah suatu platform tergolong berisiko tinggi atau rendah bagi anak.

Nanci menegaskan, status berisiko tinggi tidak otomatis berarti platform itu buruk. Status tersebut hanya menandakan layanan belum tepat digunakan oleh anak sehingga perlu pembatasan atau penyesuaian tertentu.

Komdigi juga mendorong platform digital tidak khawatir terhadap hasil penilaian awal. Platform tetap bisa menyesuaikan teknologi dan fitur agar profil risikonya turun setelah dinilai ulang oleh pemerintah.

Ruang Penyesuaian untuk Platform

Pemerintah memberi kesempatan kepada platform untuk mengubah konfigurasi teknis maupun fitur layanan agar lebih ramah anak. Setelah penyesuaian dilakukan, platform dapat kembali mengajukan penilaian ulang dan berpeluang ditetapkan sebagai profil risiko rendah.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa PP Tunas tidak dirancang sebagai aturan yang kaku. Regulasi tersebut justru membuka ruang perbaikan berkelanjutan agar platform bisa menyesuaikan diri dengan standar perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah.

Nanci juga menilai pemahaman industri terhadap indikator penilaian perlu diperkuat karena skemanya cukup kompleks. Karena itu, Komdigi membuka diskusi dengan berbagai platform dan asosiasi industri agar proses penyesuaian berjalan lebih jelas.

Delapan Platform Jadi Prioritas Pengawasan

Pemerintah menyoroti delapan platform digital yang sebelumnya diumumkan berprofil risiko tinggi, yakni TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube. Fokus itu muncul karena data penggunaan anak di Indonesia paling banyak berada di platform-platform tersebut.

Prioritas pengawasan diarahkan pada pembatasan usia akun dan penyesuaian teknologi yang lebih ramah anak. Meski begitu, pemerintah tidak hanya menaruh perhatian pada delapan platform itu, melainkan juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik privat maupun publik, memahami serta mematuhi PP Tunas.

Platform-platform prioritas juga diminta menyampaikan self-assessment atau penilaian mandiri sebelum 6 Juni 2026. Menurut Nanci, sebagian besar platform tersebut sudah menerapkan pembatasan usia dan penyesuaian teknologi sehingga dinilai siap menyerahkan laporan tersebut.

Anak dan Internet Jadi Alasan Utama

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Muhammad Ihsan, mengatakan penggunaan internet oleh anak sudah menjadi kenyataan yang tidak bisa dihindari. Internet dipakai anak untuk belajar, berkomunikasi, dan berkreasi, sehingga keberadaannya harus diatur secara lebih aman.

Ihsan menyebut hampir 50% pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak. Sekitar 80% anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam per hari, jauh di atas durasi screen time ideal sekitar dua jam per hari.

Ia juga mengungkap sekitar 35%-36% anak usia dini sudah mulai mengakses internet. Kondisi itu membuka manfaat besar, tetapi sekaligus menghadirkan risiko serius yang perlu dicegah sejak awal.

Risiko yang Dihadapi Anak di Ruang Digital

KPPPA mencatat ancaman terhadap anak di ruang digital mencakup kekerasan seksual non-kontak, online grooming, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, paparan konten berbahaya, hingga risiko kecanduan dan gangguan kesehatan mental. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Anak Muda 2024, sekitar empat dari 10 anak laki-laki maupun perempuan pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya.

Bentuk kekerasan itu antara lain dipaksa menyaksikan aktivitas seksual, diminta mengirim foto atau video seksual, hingga terlibat dalam eksploitasi digital. Karena itu, Ihsan menilai PP Tunas perlu dipahami sebagai upaya mencari titik seimbang antara hak anak mengakses informasi dan hak anak untuk tetap aman.

Ia menekankan pentingnya internet yang tetap memberi manfaat bagi anak tanpa mengorbankan rasa nyaman dan perlindungan mereka. Dalam pandangan KPPPA, perlindungan itu harus dimulai dari desain produk, layanan, dan fitur yang memang ramah anak sejak awal.

Regulasi Saling Melengkapi

Ihsan menjelaskan PP Tunas berfokus pada akuntabilitas platform digital dalam merancang produk yang aman bagi anak. Sementara itu, PP Nomor 87 Tahun 2025 mengatur koordinasi kementerian dan lembaga dalam perlindungan anak di ruang digital.

Keduanya saling melengkapi dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih luas. Namun, Ihsan mengakui dampak implementasi PP Tunas masih terlalu dini untuk diukur karena aturan tersebut baru efektif berjalan sejak 28 Maret 2026.

Meski begitu, ia melihat kesadaran masyarakat dan platform digital terhadap isu perlindungan anak mulai meningkat. Dorongan dari orang tua juga kuat karena banyak yang menghadapi anak yang sulit lepas dari gawai dan menunjukkan ketergantungan tinggi pada perangkat digital.

Ihsan menegaskan regulasi saja tidak cukup untuk menjawab persoalan ini. Perlindungan anak di ruang digital tetap memerlukan peran keluarga, sekolah, pendidik, masyarakat, dan platform digital agar ruang internet benar-benar aman dan ramah bagi anak.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button