Perpres AI Tinggal Langkah Akhir, Meutya Siapkan Aturan Etika dan Peta Jalan Nasional

Pemerintah terus mematangkan aturan tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) melalui Peraturan Presiden yang ditargetkan terbit tahun ini. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut draf regulasi itu sudah selesai dan telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diproses lebih lanjut.

Pembahasan aturan tersebut sempat diulang setelah pemerintah menerima masukan dari proses konsultasi publik, termasuk dari sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat. Meutya mengatakan penyempurnaan draf dilakukan agar pemerintah menemukan titik tengah antara dorongan inovasi dan kebutuhan perlindungan.

Draf Sudah Rampung, Pemerintah Optimistis Terbit Tahun Ini

Meutya menegaskan pemerintah kini menaruh harapan besar agar proses konsultasi tidak perlu dibuka kembali. Ia menyebut penyusunan Perpres AI pada prinsipnya sudah selesai sehingga peluang penerbitannya pada tahun ini dinilai tetap terbuka.

“Insyaallah tahun ini. Kami sangat optimistis karena pada prinsipnya Perpres sudah selesai,” ujar Meutya, dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah ingin mempercepat kepastian regulasi bagi pengembangan AI di Indonesia. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menyiapkan kerangka hukum yang lebih jelas untuk teknologi yang berkembang cepat di berbagai sektor.

Fokus pada Etika dan Peta Jalan Nasional

Menurut Meutya, Perpres AI tidak hanya mengatur arah pengembangan teknologi, tetapi juga menempatkan aspek etika sebagai bagian penting. Regulasi ini akan memuat dua hal utama, yakni pedoman etika pengembangan AI dan peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.

Dua komponen tersebut diposisikan sebagai fondasi agar pemanfaatan AI di Indonesia tetap mendorong inovasi tanpa mengabaikan keamanan dan tata kelola. Meutya menekankan bahwa aturan ini harus memberi dasar yang kuat bagi pengembangan AI, bukan sekadar mempercepat adopsi teknologi.

Empat Fondasi Tata Kelola AI Nasional

Pemerintah juga menyiapkan empat fondasi utama sebagai penopang tata kelola AI nasional. Keempat fondasi itu mencakup tata kelola digital yang transparan, infrastruktur digital yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta pengembangan talenta digital yang kompetitif.

Empat aspek tersebut dianggap penting agar pemanfaatan AI berlangsung secara etis, aman, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dengan fondasi ini, pemerintah ingin memastikan pengembangan AI tidak berjalan tanpa arah dan tetap berada dalam kerangka yang terukur.

10 Sektor Prioritas Pemanfaatan AI

Secara umum, pemerintah berencana mengatur pemanfaatan AI di 10 sektor prioritas. Daftar sektor itu mencakup ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.

Pengaturan di sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa AI dipandang sebagai teknologi lintas bidang. Pemerintah tampak ingin memastikan pemanfaatannya bisa mendukung layanan publik, efisiensi kerja, dan inovasi, namun tetap berada dalam koridor tata kelola yang jelas.

Dengan draf yang telah rampung dan sudah masuk ke Sekretariat Negara, pembahasan Perpres AI kini memasuki tahap penentuan. Pemerintah menaruh perhatian pada keseimbangan antara inovasi, perlindungan, etika, dan kesiapan ekosistem digital sebelum regulasi itu resmi diterbitkan.

[crp] Source: www.beritasatu.com

Terkait