Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol belum berjalan di lapangan. Ia menilai ketentuan yang diatur dalam beleid itu belum dirasakan langsung oleh para pengemudi ojek online.
Said Iqbal mengatakan potongan komisi aplikator yang masih dipungut saat ini berada di level 20%, padahal perpres mengamanatkan penurunan menjadi 8%. Dengan skema itu, pengemudi seharusnya menerima 92% pendapatan dari setiap transaksi.
Soroti pelaksanaan di lapangan
Iqbal menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara aturan dan praktik. Ia menegaskan, para driver di lapangan belum menerima manfaat sesuai isi perpres yang sudah diumumkan pemerintah.
“Perintah dalam perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan teman-teman driver dapat 92%,” ujar Iqbal usai menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Ia juga menilai Kementerian Perhubungan sebagai regulator perlu mengingatkan pihak terkait agar ketentuan tersebut dijalankan. Menurutnya, keberadaan perpres tidak cukup hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi harus diikuti pelaksanaan yang konsisten di lapangan.
Dorong sosialisasi dan aturan turunan
Said Iqbal menilai kementerian terkait semestinya segera melakukan sosialisasi setelah perpres diteken. Ia juga menekankan perlunya aturan turunan dalam bentuk keputusan menteri agar pelaksanaan kebijakan lebih jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Menurut dia, tanpa instrumen pelaksana yang tegas, pengemudi ojol berisiko tidak mendapat perlindungan sebagaimana tujuan awal penerbitan aturan tersebut. Karena itu, ia meminta agar pemerintah memastikan seluruh pihak memahami isi kebijakan secara terbuka.
Iqbal juga meminta aplikator ojek daring menunjukkan sikap yang jelas terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai perusahaan aplikasi perlu menyatakan secara terbuka bahwa mereka mematuhi ketentuan potongan komisi 8% sesuai amanat perpres.
Isi perlindungan dalam Perpres Ojol
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan telah menandatangani Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026) lalu. Dalam pengumuman itu, Prabowo menyebut pemerintah ingin memberi perlindungan yang lebih kuat bagi para pengemudi.
Ia menjelaskan bahwa pengemudi ojol akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja serta akses layanan kesehatan melalui BPJS. Prabowo juga menyampaikan bahwa pembagian pendapatan diubah sehingga porsi untuk pengemudi naik menjadi minimal 92%.
Pernyataan tersebut menjadi dasar harapan para pengemudi agar potongan aplikator turun dan pendapatan bersih mereka meningkat. Namun, seperti disampaikan Said Iqbal, implementasi di lapangan masih menjadi persoalan utama yang belum terjawab.
[crp] Source: teknologi.bisnis.com






