Komdigi Ingatkan Tenggat PP Tunas Besok, 17.000 PSE Terancam Status Risiko Tinggi

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengingatkan masih ada sekitar 17.000 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sudah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, tetapi belum menyampaikan laporan penilaian mandiri sesuai ketentuan. Tenggat penyampaian laporan itu jatuh besok, dan Komdigi menekankan bahwa keterlambatan dapat memicu konsekuensi kepatuhan yang lebih berat.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) menyampaikan imbauan tersebut karena jumlah laporan yang masuk masih jauh dari seluruh PSE yang wajib melapor. Hingga 27 Juni 2026, baru 206 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari berbagai PSE yang sudah diterima hasil penilaian mandirinya.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi PSE

Komdigi meminta PSE yang belum menyampaikan hasil penilaian mandiri untuk segera melengkapi kewajiban itu. Dalam pernyataannya di Instagram, Ditjen Wasdigi menegaskan bahwa keterlambatan bisa berujung pada penetapan sebagai PLF berisiko tinggi, kewajiban kepatuhan tambahan, hingga sanksi administratif.

Laporan penilaian mandiri profil risiko itu disampaikan secara elektronik ke alamat sekretariat.tunas@komdigi.go.id. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Berlaku untuk Laporan Baru dan Perbaikan

Tenggat 30 Juni 2026 tidak hanya berlaku bagi PSE yang belum pernah mengirim laporan. Batas waktu itu juga mengikat PSE yang sebelumnya sudah mengajukan penilaian mandiri, lalu menerima notifikasi pengembalian dan belum menyelesaikan perbaikannya dalam waktu yang ditetapkan.

Ditjen Wasdigi meminta agar laporan yang masih belum sesuai segera diperbaiki secara komprehensif. Perbaikan itu harus mengikuti format dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 142 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Komdigi Nomor 219 Tahun 2026.

Risiko Jika Tidak Melapor

Komdigi menegaskan bahwa PSE yang tidak menyampaikan penilaian mandiri sampai batas waktu dapat langsung ditetapkan sebagai PLF dengan profil risiko tinggi. Status itu membuat PSE wajib memenuhi seluruh kewajiban yang berlaku bagi layanan berisiko tinggi dan membuka kemungkinan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Komdigi mengapresiasi PSE yang sudah lebih dulu memenuhi kewajiban pelaporan. Pemerintah berharap kepatuhan ini membantu memperkuat tata kelola sistem elektronik, terutama dalam perlindungan anak di ruang digital, sambil memastikan seluruh pelaku usaha digital memenuhi standar yang ditetapkan regulasi.

Source: teknologi.bisnis.com

Terkait