Amerika Serikat resmi memiliki undang-undang khusus untuk mengatur keamanan dan transparansi kecerdasan buatan (AI) melalui penerbitan Senate Bill 53 (SB 53) di negara bagian California. UU ini menjadi tonggak sejarah pertama di AS yang secara tegas mengharuskan perusahaan pengembang AI berskala besar untuk membuka protokol keselamatan mereka kepada publik. Sementara itu, Indonesia masih berada pada tahap pengembangan peta jalan nasional terkait AI yang mengalami sejumlah penundaan dan tantangan dalam proses finalisasi.
Langkah Bersejarah California dalam Regulasi AI
Gubernur California Gavin Newsom menandatangani SB 53 yang menetapkan transparansi sebagai syarat utama bagi perusahaan-perusahaan terkemuka di bidang AI, termasuk OpenAI, Anthropic, Meta, dan Google DeepMind. Undang-undang ini mengharuskan perusahaan melaporkan protokol keselamatan yang mereka terapkan serta insiden potensial yang berisiko membahayakan publik kepada California Office of Emergency Services. Pelaporan wajib tersebut mencakup kasus seperti serangan siber yang terjadi tanpa intervensi manusia dan perilaku menipu dari model AI, sebuah aspek yang belum secara eksplisit diatur dalam regulasi Uni Eropa.
Selain itu, SB 53 memberikan perlindungan khusus kepada karyawan perusahaan AI yang bertindak sebagai whistleblower. Mekanisme ini dirancang untuk mengantisipasi dan memitigasi risiko AI yang mungkin timbul di masa depan dengan membuka ruang transparansi dan akuntabilitas.
Tanggapan Beragam dari Industri Teknologi
Meskipun mendapat apresiasi sebagai langkah perlindungan publik yang penting, SB 53 juga menuai kritik dari beberapa perusahaan teknologi besar. Meta dan OpenAI secara terbuka menolak aturan ini dan bahkan melobi agar RUU tersebut dibatalkan sebelum pengesahan. Mereka mengkhawatirkan regulasi yang dibuat di tingkat negara bagian dapat menghasilkan aturan yang tumpang tindih dan menghambat inovasi di sektor AI.
Namun, Anthropic justru menyatakan dukungan terhadap SB 53, menegaskan bahwa regulasi yang jelas diperlukan untuk mendorong pengembangan teknologi AI yang bertanggung jawab. Langkah California ini juga bertepatan dengan meningkatnya aktivitas lobbying dari elite Silicon Valley yang menggalang dana besar untuk mendukung kandidat politik dengan agenda regulasi AI yang lebih longgar.
Efek Domino di Tingkat Negara Bagian Lain
Pengesahan SB 53 di California berpotensi menjadi panutan bagi negara bagian lain di AS. Contohnya, New York telah meloloskan rancangan peraturan AI serupa yang kini menunggu keputusan gubernur apakah akan disahkan atau diveto. Di samping itu, California juga mempertimbangkan Senate Bill 243 yang mengatur aspek keselamatan chatbot AI pendamping, menetapkan protokol wajib dan dasar hukum bagi tindakan penegakan jika terjadi pelanggaran.
Perkembangan Regulasi AI di Indonesia
Berbeda dengan AS yang telah mengesahkan UU komprehensif, Indonesia masih berada pada tahap penyusunan Roadmap Kecerdasan Buatan Nasional 2025–2045 yang semula direncanakan terbit pada Juli 2025, namun mengalami penundaan. Ketua Umum Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial Indonesia (Korika), Hammam Riza, menyampaikan bahwa proses ini memerlukan waktu lebih karena harus mengakomodasi berbagai masukan dari publik melalui konsultasi yang mendalam.
Menurut Hammam, penundaan tersebut bukan hambatan, melainkan langkah penting agar kebijakan AI yang dihasilkan benar-benar kuat dan sesuai dengan kebutuhan nasional serta kepentingan publik. Proses konsultasi publik memang krusial untuk mengidentifikasi tantangan dan potensi risiko yang dapat dihadapi Indonesia dalam implementasi AI skala besar.
Tantangan dan Peluang Indonesia
Pengembangan peta jalan AI yang komprehensif harus mampu menyeimbangkan antara inovasi teknologi dan regulasi keamanan yang ketat. Hal ini penting mengingat potensi AI sangat besar untuk sektor ekonomi, pendidikan, hingga pemerintahan di Tanah Air. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan terintegrasi, risiko seperti penyalahgunaan data, keamanan siber, dan dampak sosial dapat menjadi kendala serius.
Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat finalisasi roadmap tersebut dengan memasukkan standar keamanan dan etika yang ketat, serta mewujudkan kerangka kerja yang responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi dunia. Keterlibatan berbagai pihak dari akademisi, industri, hingga masyarakat sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang inklusif dan adaptif.
Upaya seperti yang dilakukan California—yang menggabungkan transparansi, perlindungan pelapor, dan mekanisme pelaporan insiden—dapat menjadi inspirasi dalam menyusun regulasi AI di Indonesia. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi pemerintah untuk belajar dari pengalaman negara lain dalam menghadapi tantangan regulasi teknologi canggih.
Dengan proses yang semakin matang dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia diharapkan dapat segera menghadirkan regulasi AI yang tidak hanya memfasilitasi inovasi, tetapi juga menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi artificial intelligence ke depan.
Src: https://teknologi.bisnis.com/read/20250930/84/1915949/amerika-serikat-sah-punya-uu-keamanan-ai-indonesia-masih-mentok-di-peta-jalan/All
