Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan pedagang kuliner daring mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan kuota internet hangus. Mereka melihat adanya keleluasaan berlebihan yang diberikan kepada penyedia jasa telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatannya menyoroti perubahan pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang dianggap mengizinkan operator seluler menetapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi kuota yang tersisa.
Dalam sidang pendahuluan yang diadakan di Mahkamah Konstitusi, para pemohon menyampaikan bahwa aturan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ini menjadi dasar praktik penghapusan sisa kuota data prabayar yang belum terpakai. Pemohon, Didi Supandi, menegaskan bahwa hal tersebut merugikan konsumen karena kuota sudah dibayar tetapi hangus secara sepihak oleh operator. "Saya kehilangan 20 gigabyte dari paket data seharga Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu, padahal baru menggunakan 10 gigabyte. Sisanya hangus," ungkap Didi dengan tegas.
Hak Konsumen dan Ketidakadilan Praktik Kuota Hangus
Para pemohon berargumen bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang kini sangat bergantung pada internet. Internet berbasis data adalah kebutuhan primer yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Konsumen yang telah membeli kuota secara prabayar sudah memenuhi kewajiban pembayaran di muka tetapi tidak mendapatkan hak atas sisa kuota mereka. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran hak milik konsumen terhadap layanan yang sudah dibayar lunas. Operator jasa telekomunikasi justru menggunakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebagai “izin bebas” untuk menghilangkan sisa kuota tanpa akumulasi atau pengembalian.
Perbandingan dengan Sektor Energi
Salah satu titik kritik utama pada permohonan ini adalah perbedaan perlakuan kuota internet dengan produk prabayar lain seperti token listrik. Token listrik PLN yang dibeli secara prabayar tidak dapat hangus atau hilang, sementara kuota internet yang juga dibayar di muka dapat hilang hanya karena batas waktu masa aktif yang ditentukan operator secara sepihak. Kondisi tersebut dipandang membuka peluang eksploitasi terhadap konsumen dan menciptakan ketidakpastian hukum layanan telekomunikasi.
Isi Petitum Pemohon
Dalam petitumnya, pasangan ini meminta Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun permintaan mereka meliputi:
- Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib mencakup jaminan akumulasi sisa kuota data yang sudah dibayar (data rollover).
- Sisa kuota data dapat tetap digunakan selama kartu prabayar masih aktif, tanpa bergantung pada periode paket yang ditetapkan operator.
- Sisa kuota yang tidak terpakai harus dapat dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional ke akun pengguna saat masa berlaku paket berakhir.
Proses Sidang dan Permintaan Bukti Pendukung
Sidang pendahuluan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama hakim konstitusi lainnya. Dalam tahap penasehatan, Hakim Arsul Sani meminta pemohon untuk menguatkan argumen mereka dengan studi perbandingan regulasi serupa di negara lain. Fokus utamanya adalah perlakuan hukum terhadap kuota atau pulsa prabayar yang kedaluwarsa di luar negeri. Permintaan ini bertujuan agar putusan nantinya lebih berdasar pada praktik terbaik dan standar internasional.
Peserta sidang diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan. Dokumen revisi harus diserahkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi.
Kasus pengujian kebijakan kuota internet hangus ini menjadi titik perhatian penting dalam pengawasan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Hasil uji materiil ini berpotensi menetapkan standar baru terkait hak konsumen atas layanan digital yang semakin vital dalam kehidupan masyarakat modern. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan antara penyedia jasa dan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.





