Kantor Komisaris Perlindungan Data (ODPC) Kenya mengonfirmasi bahwa Worldcoin telah menghapus seluruh data biometrik warga Kenya setelah mendapat perintah hukum. Keputusan ini merupakan respons atas pelanggaran aturan privasi yang ditemukan dalam operasi pengumpulan data Worldcoin di negara tersebut.
Pengadilan Kenya menilai bahwa Worldcoin mengumpulkan data biometrik, termasuk pemindaian iris mata, tanpa izin resmi dan tidak menjalankan Penilaian Dampak Perlindungan Data yang diwajibkan. ODPC menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan perlindungan data bagi semua pengendali data di Kenya.
Pelanggaran Perlindungan Data di Kenya
Perintah penghapusan data dari Worldcoin diterbitkan setelah pengadilan menemukan ketidakpatuhan serius terhadap undang-undang privasi. Kantor ODPC menegaskan bahwa teknologi apapun tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia. Katiba Institute, lembaga pengawas independen di Kenya, juga menekankan bahwa inovasi teknologi harus disertai dengan akuntabilitas dan kepatuhan hukum yang ketat.
ODPC secara resmi menyatakan, “Kantor tetap berdedikasi untuk menegakkan hukum, melindungi subjek data, dan memastikan akuntabilitas atas ketidakpatuhan.” Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Kenya serius menjaga keamanan data pribadinya di tengah perkembangan teknologi baru yang memanfaatkan data biometrik.
Kontroversi Worldcoin Melanda Indonesia
Proyek Worldcoin, yang didirikan oleh Sam Altman sebagai CEO OpenAI, juga menimbulkan kontroversi di Indonesia. Sejak 2023, Worldcoin menggunakan perangkat bernama “Orb” untuk memindai retina mata warga dan membuat identitas digital bernama World ID. Misi mereka adalah menciptakan mata uang kripto global yang terdesentralisasi berdasarkan teknologi biometrik.
Namun, masyarakat Indonesia di Bekasi dan Depok ramai mendatangi lokasi pemindaian Worldcoin demi imbalan uang tunai. Minat tinggi ini menimbulkan kekhawatiran risiko keamanan data pribadi dan siber. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menyatakan bahwa pengumpulan data biometrik semacam ini rawan terhadap pencurian identitas, phishing, dan carding.
Tindakan Pemerintah Indonesia
Komdigi mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID pada Mei 2025. Hal ini dilakukan karena TFH, perusahaan yang mengoperasikan Worldcoin di Indonesia, baru resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada tahun tersebut, padahal pengumpulan data sudah berlangsung sejak 2021.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander, mengungkapkan bahwa Worldcoin telah mengumpulkan lebih dari 500.000 kode retina dari masyarakat Indonesia sejak 2021. Komdigi kini memeriksa secara teknis aktivitas TFH, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan data biometrik tersebut.
Fakta Penting Mengenai Kasus Worldcoin di Indonesia
- Worldcoin beroperasi secara aktif di Indonesia sejak 2021.
- Pengumpulan data biometrik termasuk pemindaian retina mata.
- Lebih dari 500.000 kode retina telah dikumpulkan dari masyarakat.
- TFH baru terdaftar secara resmi pada tahun 2025 dalam Sistem Penyelenggara Elektronik.
- Komdigi membekukan sementara izin layanan untuk melakukan investigasi mendalam.
Dampak dan Isu Etika
Kasus Worldcoin menyisakan pertanyaan terkait risiko keamanan data biometrik dan perlindungan privasi pengguna. Data retina mata yang tergolong sangat sensitif apabila disalahgunakan bisa berdampak besar bagi individu. Pemerintah dan lembaga pengawas di berbagai negara harus berperan aktif mengawasi penggunaan teknologi ini agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi.
Selain itu, kontroversi ini menyoroti pentingnya regulasi tegas terhadap startup teknologi dan inovasi kripto yang memanfaatkan data pribadi. Regulasi yang kuat dapat melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan kejahatan siber.
Kasus di Kenya dan Indonesia mencerminkan tantangan regulasi global dalam mengawal teknologi pemindaian biometrik yang semakin maju. Meski memiliki potensi revolusioner, teknologi ini wajib dikontrol agar sesuai dengan prinsip legalitas dan perlindungan data individu. Worldcoin harus memastikan kepatuhan hukum di setiap negara operasionalnya untuk membangun kepercayaan dan keamanan bagi pengguna di masa depan.
