Presiden Trump kembali menarik perhatian dengan dugaan keterlibatan bisnis kripto yang berpotensi mengganggu jalannya legislasi penting di Amerika Serikat. Senator Chris Murphy (D-CT) menuduh adanya korupsi terbuka yang melibatkan aliran dana senilai $187 juta dari Uni Emirat Arab (UAE) ke entitas keluarga Trump melalui perusahaan World Liberty Financial, beberapa hari sebelum pelantikan Trump sebagai Presiden. Tuduhan ini mengklaim bahwa sebagai imbalannya, UAE diberikan akses yang sebelumnya dibatasi pada chip AI canggih.
Kasus ini diperparah dengan laporan bahwa Aryam Investment, yang didukung oleh UAE, membeli 49% saham World Liberty Financial hanya empat hari sebelum Trump resmi menjabat. Jumlah investasi tersebut mencapai $500 juta, dan Senator Murphy menilai adanya potensi perilaku kriminal yang berhubungan dengan kesepakatan tersebut. Secara terpisah, sumber dari Wall Street Journal menyebutkan bahwa sekitar $31 juta juga dialirkan ke keluarga Steve Witkoff, utusan khusus yang memiliki hubungan erat dengan pemerintahan saat itu.
Sementara itu, pemerintahan AS tengah menggelar pembicaraan intensif mengenai RUU CLARITY yang mengatur industri kripto, terutama regulasi stablecoin dan hasil imbal hasilnya. Pertemuan diikuti oleh berbagai perusahaan kripto besar seperti Ripple, Coinbase, dan Kraken serta lembaga keuangan utama, namun hingga kini belum ada kesepakatan final. Pemerintah menetapkan batas waktu Februari sebagai tenggat kompromi, meskipun skandal dana dari UAE semakin menambah ketegangan politik terkait pengesahan regulasi tersebut.
Senator Murphy menegaskan bahwa ini adalah bentuk korupsi dan kemungkinan tindakan suap, dengan tegas menyatakan bahwa penegakan hukum akan segera dijalankan dan pelaku terkait bisa menghadapi hukuman penjara. Di sisi lain, Presiden Trump menyatakan tidak mengetahui tentang investasi tersebut dan menyerahkan urusan kepada anak-anaknya. Perwakilan World Liberty Financial membantah klaim adanya hubungan antara transaksi keuangan ini dengan kebijakan akses chip yang diambil oleh pemerintah.
Pengaruh Terhadap Regulasi Kripto dan CLARITY Act
RUU CLARITY yang dirancang untuk memberikan kejelasan regulasi bagi pasar kripto kini berada dalam tekanan akibat kontroversi ini. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan:
- Rancangan undang-undang untuk mengatur stablecoin dan pengaturannya menjadi pusat perdebatan.
- Fraksi Demokrat mengkaitkan pengesahan RUU ini dengan penambahan ketentuan anti-korupsi yang menyasar bisnis kripto milik Trump.
- Bank dan lembaga keuangan masih mempertahankan syarat ketat terkait ketentuan stablecoin sebagai prasyarat kesepakatan.
- Isu skandal UAE memberikan argumen bagi pihak-pihak yang berusaha memperlambat proses legislasi.
Akibat konflik ini, ketidakpastian regulasi di sektor kripto diperkirakan akan terus berlanjut. RUU yang semula diharapkan menjadi kerangka hukum dasar pada kuartal pertama, kini tertunda karena perang politik yang intens. Pemerintah harus berupaya untuk memisahkan urusan pribadi Trump dari agenda legislasi sektor kripto agar proses perundangan dapat berjalan dengan efektif dan menguntungkan stabilitas pasar.
Dampak Terhadap Pasar Kripto
Pasar kripto kembali menunjukkan volatilitas yang tinggi setelah berita ini muncul. Bitcoin sempat mengalami penurunan sekitar 3% di level $76.000, Ethereum turun 1% di kisaran $2.250, dan token Solana melemah hingga 6% mencapai $96,4. Berbagai koin meme dan NFT juga menunjukkan pergerakan yang bervariasi, menunjukkan reaksi pasar terhadap berita politik dan legislasi yang bergejolak.
Investor institusional tetap aktif melakukan transaksi, di antaranya Ark Invest yang membeli saham senilai $72 juta di beberapa perusahaan kripto. Namun, ketidakpastian aturan menjadi faktor risiko utama yang membayangi sentimen pasar dalam jangka pendek.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa dinamika politik dan bisnis pribadi pemimpin negara dapat memiliki dampak langsung terhadap industri teknologi keuangan, khususnya dalam sektor yang masih berkembang pesat seperti kripto. Legislasi yang tertunda tidak hanya berpengaruh ke pelaku pasar, tetapi juga menghambat kemajuan teknologi yang bisa membawa inovasi di bidang keuangan digital.
