Warga Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, terus menyuarakan ketidakpuasan mereka terkait kompensasi proyek normalisasi sungai yang belum dibayarkan secara lengkap. Mereka mengadukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat pada pertengahan Februari.
Kuasa hukum warga, Anton Sugianto, menyampaikan bahwa DPKP diduga melakukan maladministrasi dengan tidak memberikan dana kompensasi non-fisik senilai lebih dari Rp400 juta. Dana tersebut seharusnya dibayarkan sebagai bagian dari kesepakatan awal karena lahan warga telah digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah.
Anton menegaskan bahwa pembayaran kompensasi awalnya meliputi aspek fisik dan non-fisik, namun dalam realisasinya, hanya kompensasi fisik yang disalurkan. Ia menilai tindakan pemotongan kompensasi non-fisik ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar hak warga. Upaya klarifikasi yang dilakukan kepada DPKP belum menghasilkan solusi yang memuaskan bagi warga terdampak.
Konteks Proyek Normalisasi Sungai di Cigugur Tengah
Proyek normalisasi sungai di Cigugur Tengah merupakan inisiatif pemerintah Kota Cimahi untuk mengatasi masalah banjir yang sering terjadi. Namun, proyek tersebut masih menghadapi kendala pelaksanaan yang lambat dan dianggap mangkrak. Warga juga mengeluhkan kurangnya transparansi dan kejelasan dalam penanganan dampak sosial ekonomi akibat pelaksanaan proyek.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Dadang Jaenudin, turut mendapat tekanan dari masyarakat agar mendorong pemerintah daerah menuntaskan proyek ini dengan segera. Penanganan banjir dianggap krusial untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan mendukung perkembangan kawasan.
Tantangan Normalisasi Sungai dan Pembebasan Lahan
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, pernah menjelaskan bahwa pengentasan banjir di wilayahnya memerlukan anggaran besar, mencapai Rp80 miliar. Proses ini diperkirakan memakan waktu hingga lima tahun dan harus dilakukan secara bertahap. Salah satu masalah utama adalah keberadaan bangunan liar di sepanjang sempadan sungai, yang menghambat pelaksanaan normalisasi.
Pada akhir tahun lalu, sebanyak 16 bangunan liar di kawasan Sungai Cimahi dibongkar untuk mendukung program normalisasi dan penataan drainase. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang bertujuan memperlancar aliran air dan mengurangi risiko banjir.
Pembebasan Lahan Sebagai Bagian Proyek
Pada bulan April tahun lalu, DPKP Kota Cimahi mengumumkan hampir selesainya proses pembebasan lahan di Kelurahan Cigugur Tengah. Pembebasan ini menjadi syarat penting untuk pelebaran sungai hingga delapan meter dan kelancaran pengerjaan proyek normalisasi. Namun, hingga saat ini warga masih menunggu pembayaran kompensasi non-fisik yang menjadi hak mereka.
Kompensasi non-fisik merupakan bagian dari aspek yang tidak terkait langsung dengan kerusakan fisik, seperti perubahan sosial dan ketidaknyamanan selama pengerjaan. Ketidakterpenuhinya hak ini memunculkan ketidakpuasan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan oleh Pemerintah
- Melakukan verifikasi ulang besaran dan komponen kompensasi non-fisik sesuai dengan peraturan.
- Meningkatkan komunikasi dan keterbukaan informasi kepada warga yang terdampak.
- Mempercepat proses pembayaran kompensasi secara adil dan transparan.
- Menyelesaikan persoalan bangunan liar dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
- Melanjutkan proyek normalisasi sungai dengan pengawasan ketat agar tepat waktu dan sesuai perencanaan.
Pengaduan warga ke Ombudsman menjadi indikasi bahwa penyelesaian administrasi di DPKP harus dibenahi. Penanganan masalah kompensasi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus kelangsungan proyek penanggulangan banjir.
Pemerintah Kota Cimahi tetap menargetkan pelaksanaan normalisasi sungai dan sub-DAS di Cigugur Tengah hingga wilayah Melong akan berjalan pada tahun ini. Harapan warga adalah kejelasan dan kepastian hak kompensasi dapat segera terwujud agar proyek ini tidak hanya berjalan fisik, tetapi juga sosio-ekonomis membaik.
Dengan keterlibatan Ombudsman dan peningkatan pengawasan publik, diharapkan konflik berkepanjangan terkait kompensasi dapat diminimalkan. Kesuksesan normalisasi sungai akan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat terdampak.





