Telkomsel Wajibkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Baru Demi Cegah Penipuan Digital dan Jaga Identitas Pelanggan

Telkomsel resmi memberlakukan sistem registrasi nomor seluler baru menggunakan biometrik pengenalan wajah. Langkah ini merupakan bagian dari program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Implementasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Tujuannya adalah memperkuat validitas identitas pelanggan dan mencegah penipuan digital seperti scam dan phishing yang marak terjadi.

Registrasi dengan Verifikasi Wajah
Pelanggan warga negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap dengan proses verifikasi wajah. Untuk pelanggan usia di bawah 17 tahun yang belum menikah, registrasi dilakukan dengan NIK sendiri dan verifikasi wajah kepala keluarga berdasarkan Kartu Keluarga.

Nomor perdana yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif. Aktivasi baru boleh dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi bagi WNA. Pemerintah juga membatasi tiap identitas hanya diperkenankan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator.

Mekanisme Registrasi Biometrik
Telkomsel menyediakan dua cara bagi pelanggan untuk melakukan registrasi biometrik: langsung mengunjungi GraPARI terdekat dengan membawa KTP, atau secara mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Pada proses mandiri, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan mengunggah foto selfie sebagai verifikasi pengenalan wajah.

Dengan pemanfaatan teknologi biometrik, Telkomsel memastikan data pelanggan digunakan semata-mata untuk verifikasi identitas. Kebijakan ini mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi serta standar keamanan informasi yang ketat. Sistem teknologi yang dipakai telah diuji dan dinilai mampu mencegah penipuan serta tahan terhadap ancaman siber.

Hak Pelanggan dan Masa Transisi
Pelanggan yang sudah melakukan registrasi biometrik dapat memantau semua nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika menemui nomor yang tidak dikenal, pelanggan memiliki hak untuk meminta pemblokiran.

Pemerintah menyediakan masa transisi hingga Juni untuk melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Setelah periode tersebut, pendaftaran nomor baru hanya dapat dilakukan dengan biometrik dan identitas yang valid. Nomor yang sudah terdaftar sebelum aturan baru berjalan tetap bisa digunakan seperti biasa.

Selain itu, Telkomsel menyediakan fasilitas pendaftaran ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem registrasi dengan biometrik wajah. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan seluler semakin terjamin.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyampaikan bahwa registrasi biometrik ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan proses yang aman dan nyaman. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memastikan keterkaitan nomor dengan identitas yang sah, sehingga transaksi digital dapat berlangsung dengan lebih tenang dan terpercaya.

Langkah Telkomsel ini merupakan salah satu terobosan dalam industri telekomunikasi yang mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan keamanan digital. Penerapan registrasi berbasis biometrik diharapkan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan nomor serta meningkatkan perlindungan terhadap pelanggan di era digital.

Baca selengkapnya di: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button