Semakin banyak negara maju bergerak ke arah yang sama dalam soal perlindungan anak di ruang digital. Tren terbaru menunjukkan pembatasan media sosial untuk usia muda tidak lagi hanya menjadi wacana di Indonesia, tetapi juga mulai diadopsi oleh sejumlah negara di Eropa dan menjadi bagian dari perdebatan kebijakan publik yang lebih luas.
Indonesia sudah mulai menegakkan pembatasan media sosial untuk usia 16 tahun ke bawah pada 28 Maret 2026. Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang makin serius menilai dampak penggunaan gawai dan platform digital terhadap perkembangan anak.
Gelombang Kebijakan yang Makin Mirip
Perancis menjadi salah satu negara terbaru yang menyiapkan aturan larangan akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Reuters melaporkan, para senator di negara itu akan memberikan suara atas rancangan tersebut, sementara Presiden Emmanuel Macron mendorong agar aturan bisa berlaku pada tahun ajaran berikutnya, yakni September mendatang.
Salah satu penyusun rancangan undang-undang, Laure Miller, menekankan bahwa platform harus menerapkan verifikasi usia yang andal dan kuat. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi agar aturan tidak menimbulkan masalah baru bagi pengguna.
“Anak muda memiliki akses ke smartphone pada usia yang semakin muda,” kata Miller. Ia menambahkan bahwa kondisi itu berdampak signifikan terhadap perkembangan pribadi dan kognitif mereka.
Di level kebijakan, pembahasan di Perancis belum sepenuhnya mulus. Usulan awal meminta larangan menyeluruh, tetapi pembahasan di tingkat komite berubah menjadi pemblokiran pada platform tertentu yang dianggap berbahaya bagi anak.
Inggris dan Austria Ambil Jalur Berbeda
Inggris tidak langsung memilih larangan penuh, tetapi mengeluarkan pedoman penggunaan layar untuk anak. Pemerintah setempat menyarankan anak di bawah 2 tahun tidak menggunakan layar sama sekali, sementara anak usia 2-5 tahun dibatasi hingga satu jam per hari.
Pedoman itu juga meminta orang tua tidak menggunakan layar saat waktu makan dan satu jam sebelum tidur. Konten yang dipilih disarankan lambat, sesuai usia, dan disertai pendampingan orang tua agar paparan digital tetap terkendali.
Pemerintah Inggris ikut mengingatkan bahwa penerapan di lapangan masih sulit. Data setempat menunjukkan orang tua dengan anak berusia 3-5 tahun kesulitan membatasi waktu layar, sementara 98% anak berusia 2 tahun masih menggunakan layar setiap hari.
Austria mengambil langkah yang lebih tegas dengan rencana larangan untuk anak di bawah 14 tahun. Kebijakan itu telah disepakati anggota kabinet dari tiga partai dan diarahkan untuk melindungi anak dari algoritma adiktif serta konten yang terkait pelecehan seksual.
Apa yang Sama dari Kebijakan Ini
Meski setiap negara memakai pendekatan berbeda, arah kebijakannya menunjukkan pola yang serupa. Pemerintah ingin membatasi paparan anak terhadap algoritma yang mendorong penggunaan berlebihan, memperkuat verifikasi usia, dan menekan risiko konten berbahaya.
Berikut inti pendekatan yang muncul di beberapa negara tersebut:
- Pembatasan usia minimum untuk akses media sosial.
- Verifikasi usia yang lebih ketat di tingkat platform.
- Perlindungan terhadap data pribadi pengguna anak.
- Pengawasan konten berbahaya seperti kekerasan seksual dan algoritma adiktif.
- Pendampingan orang tua dalam penggunaan layar pada anak usia dini.
Dampak ke Indonesia dan Arah Global
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak berjalan sendirian. Saat negara-negara maju seperti Perancis, Inggris, dan Austria ikut memperketat aturan, pembatasan media sosial untuk anak mulai dipandang sebagai respons kebijakan yang wajar terhadap perubahan perilaku digital generasi muda.
Isunya kini tidak lagi sekadar soal akses internet, tetapi soal batas aman antara kebutuhan anak untuk belajar dan bermain dengan risiko kecanduan, paparan konten ekstrem, serta dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang mereka. Karena itu, pembahasan kebijakan di berbagai negara kemungkinan masih akan berlanjut, terutama pada aspek verifikasi usia, perlindungan data, dan efektivitas pengawasan di platform digital.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnbcindonesia.com