Otoritas Jasa Keuangan memblokir 94.294 nomor telepon yang terhubung dengan aksi penipuan atau scam. Langkah ini diambil lewat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital setelah Satgas Pasti memantau laporan masyarakat yang terus masuk.
Pemblokiran tersebut menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan kejahatan keuangan digital. OJK juga mencatat pemblokiran 460.270 nomor rekening yang berkaitan dengan scam dan fraud, dengan total dana korban mencapai Rp 585 miliar.
Respons cepat terhadap lonjakan penipuan digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terkoordinasi. Satgas Pasti memonitor laporan penipuan masyarakat lalu meneruskannya untuk diblokir melalui Komdigi.
Model kerja ini menunjukkan bahwa penipuan digital tidak lagi bisa ditangani oleh satu lembaga saja. Pelaku biasanya memanfaatkan banyak jalur sekaligus, mulai dari panggilan telepon, pesan singkat, aplikasi perpesanan, hingga rekening penampung dana.
Kerja sama lintas lembaga jadi kunci
OJK menyebut proses pencegahan juga melibatkan operator telekomunikasi. Kolaborasi ini penting agar pola penyebaran nomor penipu bisa dilacak lebih cepat dan akses pelaku ke calon korban dapat dipersempit.
Di sisi lain, pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) ikut memperkuat penanganan kasus. Lembaga ini dibangun oleh OJK bersama Satgas Pasti untuk mengoordinasikan laporan, identifikasi rekening, dan tindak lanjut pemblokiran agar korban tidak semakin banyak.
Berikut bentuk penanganan yang dilakukan dalam skema antipenipuan tersebut:
- Menerima laporan masyarakat terkait nomor atau rekening mencurigakan.
- Menganalisis pola penipuan yang digunakan pelaku.
- Koordinasi dengan Komdigi untuk memblokir nomor telepon.
- Memblokir rekening yang terindikasi dipakai untuk scam dan fraud.
- Menelusuri jaringan pelaku bersama operator telekomunikasi dan lembaga terkait.
Kerugian korban sudah mencapai ratusan miliar rupiah
Data OJK menunjukkan kerugian akibat penipuan digital tidak kecil. Total dana korban dari pemblokiran 460.270 rekening sudah mencapai Rp 585 miliar, angka yang menegaskan skala ancaman kejahatan finansial berbasis digital.
Besarnya kerugian itu juga memperlihatkan bahwa penipuan sering berjalan sistematis. Pelaku memanfaatkan kecepatan transaksi digital agar dana korban segera berpindah ke banyak rekening sebelum sempat dilacak.
Laporan entitas keuangan ilegal masih tinggi
Selain penipuan melalui nomor telepon dan rekening, OJK juga menerima banyak pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Laporan yang masuk mencakup 8.515 pinjaman online ilegal, 1.933 pengaduan investasi ilegal, dan 68 gadai ilegal.
Jumlah tersebut menandakan bahwa masyarakat masih menghadapi risiko dari berbagai bentuk penawaran keuangan tak berizin. Modusnya beragam, mulai dari iming-iming pinjaman cepat cair, investasi berimbal hasil tinggi, hingga layanan gadai tanpa pengawasan resmi.
Hal yang perlu diwaspadai masyarakat
Pola scam umumnya memakai pendekatan yang mendesak, seperti meminta korban segera mengirim kode OTP, memindahkan dana ke rekening tertentu, atau mengunduh aplikasi yang tidak jelas sumbernya. Pelaku juga kerap mengaku dari lembaga resmi untuk membangun kepercayaan awal.
Masyarakat diminta memeriksa kembali setiap panggilan, pesan, atau tautan yang meminta data pribadi dan akses ke rekening. Jika menerima indikasi penipuan, laporan cepat dapat membantu memutus jalur pelaku sebelum dana korban hilang lebih jauh.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnbcindonesia.com