Menteri UMKM Maman Abdurrahman geram dengan kenaikan komisi di TikTok Shop yang disebut terjadi dua kali dalam waktu berdekatan. Ia menilai langkah itu memberatkan pelaku usaha kecil dan bahkan menyebutnya sebagai praktik abuse market.
Sorotan itu muncul setelah Maman bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis siang. Pertemuan selama sekitar satu jam itu membahas polemik kenaikan harga layanan e-commerce yang belakangan memicu kegelisahan di kalangan UMKM.
Kekhawatiran soal beban UMKM
Maman menilai kenaikan biaya yang tidak disepakati waktunya dapat mengganggu arus kas pengusaha kecil. Ia juga menegaskan ekosistem digital seharusnya berjalan berkeadilan, bukan lewat langkah sepihak dari platform.
Menurut Maman, kondisi seperti itu tidak lagi sejalan dengan asas keadilan bagi pelaku mikro dan kecil. Ia menyebut persoalan tersebut sudah dibahas bersama Komdigi agar penanganannya bisa dilakukan lewat kewenangan masing-masing kementerian.
TikTok Shop jadi sorotan
Platform e-commerce yang mengumumkan kenaikan biaya komisi kepada pedagang mulai 18 Mei 2026 adalah TikTok Shop. Platform itu juga dikabarkan akan kembali menaikkan biaya komisi pada 1 Juni 2026.
Kenaikan tersebut disebut sebagai Biaya Komisi Dinamis. TikTok Shop menetapkan batas atas komisi transaksi per produk yang kini disebut bisa mencapai Rp 650 ribu, dari sebelumnya Rp 40 ribu.
Selain itu, ada kenaikan persentase tarif pada sejumlah kategori produk. Salah satu yang terbesar adalah kategori kecantikan dan perawatan tubuh serta ibu hamil dan bayi, yang naik menjadi 7% dari sebelumnya 4%.
Komdigi pilih jalur komunikatif
Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan menegakkan aturan perlindungan UMKM dan memastikan aplikator memahami kebijakan baru. Ia menilai platform seharusnya sudah mulai menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Terkait kenaikan tarif di TikTok Shop, Meutya menyebut pemerintah akan lebih dulu berdiskusi dan memakai pendekatan komunikatif. Namun, ia juga menegaskan bahwa kesepakatan yang sudah dibuat bersama menteri menjadi pegangan penting.
"Karena sudah berjanji enggak menaikkan, tiba-tiba menaikkan, saya rasa itu juga ada pelanggaran di situ," kata Meutya. Ia menambahkan, jika pendekatan komunikatif belum berhasil, langkah akan dinaikkan sesuai kebutuhan.
Aturan retur dan ongkir ikut berubah
Tak hanya komisi, TikTok Shop juga mengumumkan biaya ongkir pada pengembalian atau retur yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam ketentuannya, penjual wajib berkontribusi hingga Rp 5.000 untuk biaya pengiriman ke pembeli saat pengiriman gagal.
Jika pengembalian barang atau dana terjadi karena kesalahan pembeli, seperti berubah pikiran, penjual juga wajib ikut menanggung hingga Rp 5.000 per pengiriman. Biaya di atas batas itu ditanggung platform, sementara ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.
Maman sebelumnya juga menyebut sudah bertemu pihak e-commerce untuk meminta kenaikan tarif tidak dijalankan. Meski begitu, TikTok Shop tetap menaikkan komisi, sehingga persoalan itu kini menjadi pembahasan antara Kementerian UMKM dan Komdigi.
Source: www.cnbcindonesia.com






