BKPSDM Depok Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja, Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh ASN melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja. Aturan ini berlaku untuk akun pribadi di semua platform digital, kecuali jika siaran dilakukan untuk kepentingan akun resmi instansi dan tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut muncul di tengah perhatian pada kedisiplinan aparatur dalam menjaga fokus kerja. Pemkot Depok menilai aktivitas dunia maya yang dilakukan saat jam dinas dapat mengganggu pelayanan publik dan menurunkan marwah birokrasi.

Fokus kerja dan pelayanan publik

Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa ASN harus mengutamakan tugas kedinasan dan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Ia juga menekankan bahwa waktu kerja harus digunakan secara produktif sebagai bentuk tanggung jawab moral aparatur negara.

Menurut Endra, pegawai dituntut proaktif dan tanggap menyelesaikan persoalan di lapangan secara akuntabel. Karena itu, penggunaan teknologi di luar kepentingan dinas dinilai tidak boleh mengurangi kualitas kerja.

Dasar aturan disiplin ASN

Endra menjelaskan bahwa live media sosial untuk keperluan personal saat jam dinas dapat masuk kategori pelanggaran disiplin. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, ASN wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab serta menaati jam kerja yang telah ditentukan. Aktivitas di luar kedinasan pada waktu produktif dinilai dapat menggerus pelayanan dan produktivitas daerah.

Selaras dengan nilai BerAKHLAK

Penegakan disiplin digital ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi itu menekankan internalisasi nilai dasar BerAKHLAK yang menuntut ASN bekerja profesional, loyal, adaptif, dan berintegritas.

BKPSDM menilai pemahaman soal batas antara ruang privat dan ruang publik penting bagi pegawai yang memakai seragam dinas. Pemkot Depok juga ingin penggunaan gawai yang tidak pada tempatnya tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi lokal.

Boleh bermedia sosial, tetapi ada batasnya

Meski melarang live saat jam kerja, BKPSDM menegaskan pemerintah daerah tidak menutup akses ASN untuk aktif di media sosial. Aktivitas itu tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak, di luar jam kerja resmi, dan tidak mengganggu tugas utama.

Endra meminta jajarannya memakai media sosial sebagai ruang edukasi yang positif dan kreatif. Ia menegaskan perhatian ASN seharusnya kembali pada kerja nyata, pelayanan warga, dan dedikasi untuk kemajuan Kota Depok.

Source: id.mashable.com

Terkait