XLSmart Kuasai 700 MHz, Telkomsel Raih 2,6 GHz di Lelang Frekuensi Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan XLSmart sebagai pemenang blok pita terbesar di frekuensi 700 MHz, sementara Telkomsel menjadi pemenang blok pita terbesar di frekuensi 2,6 GHz. Keputusan ini muncul setelah masa sanggah berakhir tanpa ada keberatan yang diajukan.

Komdigi menyatakan hasil seleksi itu tetap dan tidak berubah, merujuk pada Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tentang Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Masa sanggah sendiri diberikan selama dua hari kerja sejak pengumuman hasil seleksi.

Daftar pemenang di 700 MHz dan 2,6 GHz

Pita FrekuensiPemenangBlok yang DimenangkanNilai Penawaran
700 MHzXLSmart30 MHz (2×15 MHz)Rp1.060.200.000.000
700 MHzTelkomsel20 MHz (2×10 MHz)Rp642.500.000.000
700 MHzIndosat20 MHz (2×10 MHz)Rp642.500.000.000
2,6 GHzTelkomsel80 MHzRp545.840.000.000
2,6 GHzIndosat60 MHzRp372.000.000.000
2,6 GHzXLSmart50 MHzRp231.600.000.000

Dalam pengumuman itu, XLSmart menjadi pemenang terbesar di pita 700 MHz dengan blok 30 MHz senilai Rp1,06 triliun. Telkomsel menyusul di pita yang sama dengan 20 MHz senilai Rp642,5 miliar, disusul Indosat dengan blok dan nilai penawaran yang sama.

Untuk pita 2,6 GHz, Telkomsel menempati posisi teratas dengan 80 MHz dan total penawaran Rp545,84 miliar. Indosat berada di urutan berikutnya dengan 60 MHz senilai Rp372 miliar, sedangkan XLSmart memperoleh 50 MHz dengan penawaran Rp231,6 miliar.

Komdigi menegaskan bahwa para pemenang tidak hanya berkewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio atau BHP IPFR sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga diminta menjalankan tugas yang lebih luas untuk mewujudkan kedaulatan digital yang inklusif.

Komitmen itu mencakup penyediaan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak minimal dengan standar teknologi Long Term Evolution atau 4G di desa atau kelurahan yang telah dipilih. Total ada 538 desa/kelurahan yang telah ditentukan oleh Komdigi untuk kewajiban tersebut.

Selain itu, pemenang lelang juga wajib menyediakan layanan mobile broadband berbasis 5G pada kota atau kabupaten yang telah dikomitmenkan. Targetnya adalah capaian paling sedikit 51 persen cakupan populasi nasional.

Setelah tahap ini, proses akan berlanjut ke penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi sebelum Menkomdigi menetapkan pemenang secara resmi. Komdigi menyebut penetapan itu bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya pada Selasa (14/7), Komdigi menyebut proses seleksi ini sebagai komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler, memperluas pemerataan akses internet pita lebar, dan mempercepat transformasi digital di seluruh pelosok tanah air.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait