Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas, tidak menghalangi akses anak-anak terhadap informasi di dunia digital. Regulasi ini justru dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak agar ruang digital menjadi lebih aman.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan hal tersebut dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" yang digelar di Jakarta pada 23 Agustus 2025. Fifi menegaskan bahwa PP Tunas bertujuan untuk memastikan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak tanpa membatasi hak anak dalam mengakses informasi digital.
Menurut Fifi, keberadaan regulasi ini justru memperlihatkan keseriusan Pemerintah dalam melindungi anak-anak dari paparan konten negatif seperti hoaks, kekerasan, dan pornografi yang bisa merusak perkembangan mereka. “Ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital,” ucapnya.
Pendampingan Orang Tua dan Guru
Fifi juga menekankan pentingnya pendampingan dari orang tua maupun guru saat anak mengakses informasi dan layanan digital melalui berbagai perangkat elektronik. Pendampingan ini menjadi kunci agar anak dapat mengakses informasi secara aman dan tepat sasaran. “Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya,” jelasnya.
Pembatasan Akses Berdasarkan Usia
PP Tunas menetapkan pembagian akses layanan digital sesuai kelompok usia anak guna meminimalkan risiko paparan konten yang tidak sesuai. Berikut adalah mekanisme pembatasan akses berdasarkan kelompok usia:
- Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital yang berisiko rendah dan khusus dirancang untuk anak-anak. Penggunaan ini harus dengan izin orang tua.
- Anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap membutuhkan persetujuan dari orang tua.
- Kelompok usia 16 hingga 17 tahun diizinkan untuk menggunakan layanan digital berisiko tinggi seperti media sosial umum dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
PP Tunas juga mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan berbagai prosedur teknis dan operasional guna melindungi anak-anak. Hal ini mencakup:
- Melakukan penyaringan konten yang berpotensi membahayakan anak.
- Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses bagi pengguna.
- Memverifikasi usia pengguna secara akurat.
- Menerapkan langkah-langkah keamanan teknis untuk mengurangi risiko paparan konten negatif.
Dengan kewajiban tersebut, regulasi tidak hanya menjadi aturan semata, tetapi juga landasan kuat bagi pengelolaan ruang digital yang aman dan terkontrol. Fifi menggarisbawahi pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum yang memungkinkan negara hadirkan ruang digital yang sehat dan berkeadilan. “Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dalam konteks perkembangan teknologi dan risiko yang semakin kompleks, PP Tunas memberi sinyal bahwa perlindungan anak menjadi prioritas dalam pengelolaan ruang digital di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara akses informasi dan perlindungan anak dari dampak negatif internet. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan belajar di dunia digital dengan lebih aman dan nyaman.







