Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi, Kekayaan Rp5,4 Miliar Jadi Sorotan Pajak

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung setelah muncul keluhan warga yang mengaku dipersulit saat membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, pejabat yang dicopot adalah Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si., sosok ASN senior yang sebelumnya dikenal memiliki rekam jejak panjang di pelayanan publik Jawa Barat.

Kebijakan itu mencuat setelah beredar video warga yang ditolak petugas loket karena tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan. Padahal, warga tersebut disebut sudah membawa fisik STNK yang sah, sementara aturan relaksasi dari Bapenda Jawa Barat sebenarnya telah menghapus syarat itu untuk memudahkan masyarakat.

Respons cepat atas keluhan pelayanan pajak

Dedi Mulyadi menyebut tindakan petugas di Samsat Soekarno Hatta tidak sejalan dengan Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026. Aturan tersebut dibuat untuk memangkas hambatan administrasi agar warga lebih mudah membayar pajak kendaraan dan kepatuhan pajak daerah ikut meningkat.

Menurut penjelasan yang beredar, pajak kendaraan yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum. Dana itu diarahkan untuk memperbaiki jalan, drainase, hingga penerangan di desa-desa, sehingga kepatuhan pajak diharapkan memberi dampak langsung bagi warga.

Ketika aturan itu justru diabaikan di lapangan, Gubernur Jawa Barat bergerak cepat. Ia menonaktifkan sementara Ida Hamidah sebagai kepala unit dan membuka jalan bagi pemeriksaan internal yang lebih menyeluruh.

Siapa Ida Hamidah

Ida Hamidah bukan pejabat baru di lingkungan Bapenda Jawa Barat. Ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta dan dikenal sebagai ASN senior yang cukup berpengalaman.

Namanya juga pernah mendapat perhatian positif saat menerima penghargaan Top 3 Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Prima Tingkat Nasional dari KemenPAN-RB pada Desember 2022. Prestasi itu menunjukkan bahwa sebelum kasus ini mencuat, Ida pernah dipandang sebagai aparatur yang mampu mendorong pelayanan publik berkualitas.

Namun, dalam kasus terbaru, tanggung jawab pimpinan ikut disorot karena muncul prinsip command responsibility. Artinya, pimpinan dianggap tidak bisa lepas dari kesalahan bawahannya, terutama ketika pelanggaran terjadi di ruang layanan yang berada di bawah kendalinya.

Sorotan publik pada harta kekayaan Ida Hamidah

Di tengah polemik pencopotan sementara tersebut, harta kekayaan Ida Hamidah ikut menjadi bahan perbincangan publik. Berdasarkan data yang beredar, total kekayaannya tercatat mencapai Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang Rp125 juta.

Sebagian besar kekayaan itu berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp4,908 miliar. Aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Bandung serta satu bidang tanah di Garut.

Selain properti, Ida juga tercatat memiliki satu mobil Mitsubishi Pajero Jeep tahun 2017 dengan nilai Rp230 juta. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain yang turut menambah total asetnya.

Berikut rincian pokok harta kekayaan Ida Hamidah berdasarkan data yang tercatat:

  1. Tanah dan bangunan di Bandung seluas 300 m2/200 m2: Rp2.030.000.000
  2. Tanah dan bangunan di Bandung seluas 171 m2/100 m2: Rp2.770.000.000
  3. Tanah di Garut seluas 567 m2: Rp108.000.000
  4. Mobil Pajero Jeep tahun 2017: Rp230.000.000
  5. Harta bergerak lainnya: Rp24.000.000
  6. Surat berharga: Rp121.000.000
  7. Kas dan setara kas: Rp10.000.000
  8. Harta lainnya: Rp299.000.000

Data kekayaan yang tercatat

Jenis aset | Nilai
Tanah dan bangunan | Rp4.908.000.000
Alat transportasi dan mesin | Rp230.000.000
Harta bergerak lainnya | Rp24.000.000
Surat berharga | Rp121.000.000
Kas dan setara kas | Rp10.000.000
Harta lainnya | Rp299.000.000
Sub total | Rp5.592.000.000
Utang | Rp125.000.000
Total kekayaan | Rp5.467.000.000

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu sekaligus, yakni disiplin birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Publik kini menunggu langkah lanjutan Pemprov Jawa Barat untuk memastikan aturan relaksasi pajak dijalankan konsisten, agar warga tidak lagi menghadapi hambatan yang sebenarnya sudah dihapus dari ketentuan resmi.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version