BUMN Gula Rugi Rp 680 Miliar, Impor Rafinasi Tak Terkontrol Menekan Petani

Kerugian yang dialami BUMN di sektor gula kembali menyorot masalah lama yang belum tuntas, yakni tata niaga impor dan distribusi gula rafinasi di Indonesia. PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co dilaporkan mencatat rugi Rp 680 miliar akibat harga yang tidak memadai dan derasnya masuk gula impor yang disebut tidak terkontrol.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa produksi gula dalam negeri makin sulit terserap pasar. Di saat petani tebu dan pabrik gula lokal berjuang menjaga pasokan, pasar justru dipenuhi produk yang menekan harga dan mengganggu penjualan gula nasional.

Kerugian Rp 680 Miliar Jadi Alarm Serius

Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa kerugian SGN mencapai Rp 680 miliar sepanjang tahun lalu. Ia menilai masalah utama bukan hanya harga jual yang rendah, tetapi juga kebocoran gula rafinasi impor ke pasar yang semestinya tidak menjadi sasaran produk tersebut.

Dony menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, industri gula nasional bisa makin sulit berkembang. Ia juga menyebut BUMN bersama Kementerian Pertanian telah berupaya membeli gula rakyat senilai Rp 1,5 triliun pada tahun ini sebagai bentuk subsidi, namun langkah itu belum cukup untuk menutup persoalan tata niaga.

Banjir Gula Rafinasi Tekan Serapan Gula Lokal

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti adanya anomali dalam penyerapan gula domestik. Menurut data Kementerian Pertanian, produksi gula dalam negeri hanya 2,67 juta ton, sedangkan kebutuhan konsumsi nasional mencapai 6,7 juta ton.

Dari total kebutuhan itu, 3,9 juta ton digunakan untuk industri dan 2,8 juta ton untuk konsumsi rumah tangga. Kondisi ini membuat impor memang masih dibutuhkan, namun Amran menilai gula lokal tetap tidak laku di pasar meski pasokan domestik belum mencukupi.

Fenomena tersebut memperlihatkan masalah yang lebih kompleks dari sekadar kekurangan produksi. Di lapangan, petani tebu di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan disebut telah mengeluhkan masuknya gula rafinasi ke pasar yang beririsan dengan gula kristal putih produksi lokal.

Data Kebutuhan dan Impor Gula Nasional

Berikut ringkasan data yang diungkap dalam pembahasan pemerintah dan DPR:

  1. Produksi gula dalam negeri: 2,67 juta ton
  2. Konsumsi gula nasional: 6,7 juta ton
  3. Kebutuhan industri: 3,9 juta ton
  4. Kebutuhan rumah tangga: 2,8 juta ton
  5. Kebutuhan impor: 4,03 juta ton
  6. Kerugian SGN: Rp 680 miliar
  7. Pembelian gula rakyat oleh BUMN dan Kementan: Rp 1,5 triliun

Data tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara produksi, kebutuhan, dan daya serap pasar. Di saat impor tetap dibuka untuk menutup selisih kebutuhan, pengawasan distribusi menjadi faktor penentu agar gula yang masuk tidak merusak pasar internal.

Polemik Distribusi dan Pengawasan Impor

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah bahwa gula kristal rafinasi bocor ke pasar konsumsi. Ia menegaskan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, sedangkan masyarakat mengonsumsi gula kristal putih.

Budi juga menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa impor GKR dan GKM hanya dapat dilakukan perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Produsen, sedangkan GKP yang ditujukan untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor BUMN dengan Angka Pengenal Importir Umum.

Pemerintah juga memakai Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor. Mekanisme ini dirancang untuk menyesuaikan volume impor dengan kebutuhan riil nasional dan mencegah kelebihan pasokan di pasar domestik.

Tekanan ke Petani dan Industri Gula Nasional

Perdebatan antara kebocoran rafinasi dan pengawasan impor menunjukkan bahwa masalah gula bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal ketertiban distribusi. Jika pengawasan lemah, gula industri berisiko masuk ke jalur konsumsi dan menekan harga gula lokal, termasuk hasil tebu petani.

Kondisi ini membuat kebijakan impor, subsidi pembelian gula rakyat, dan pengendalian pasar harus berjalan serempak. Tanpa perbaikan tata niaga yang lebih tegas, kerugian BUMN gula berpotensi berulang dan serapan gula dalam negeri tetap tersendat di tengah kebutuhan nasional yang masih besar.

Berita Terkait

Back to top button