DMO 35 Persen Tahan Harga Minyakita, Minyak Goreng Rakyat Turun Ke Rp15.961

Kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan dinilai efektif menekan harga Minyakita di pasar domestik. Berdasarkan data per 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita turun 5,45 persen menjadi Rp15.961 per liter dibandingkan Desember 2025.

Penurunan harga itu terjadi setelah pemerintah mengoptimalkan distribusi lewat Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk menjaga suplai tetap merata. Dilansir dari Detik Finance, realisasi penyaluran DMO bahkan mencapai 49,45 persen pada medio April 2026, atau melampaui batas minimal yang diatur dalam kebijakan pemerintah.

DMO dan dampaknya pada harga Minyakita

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut skema DMO 35 persen terbukti menjaga ketersediaan pasokan sekaligus meredam gejolak harga. Menurut dia, mekanisme tersebut bekerja karena produsen wajib menyalurkan sebagian hasil produksinya ke pasar domestik melalui jalur yang ditetapkan pemerintah.

“Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” kata Budi.

Pemerintah menempatkan Minyakita sebagai kontribusi dari pelaku usaha, terutama eksportir turunan kelapa sawit, bukan sebagai produk yang disubsidi langsung dari anggaran negara. Karena itu, volume pasokan sangat dipengaruhi oleh aktivitas ekspor dan kesiapan industri untuk memenuhi kewajiban domestik.

Rantai distribusi diperketat

Untuk menjaga agar pasokan tetap lancar, pemerintah memperkuat pengawasan bersama Satgas Pangan Polri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan distribusi, penahanan stok, dan permainan harga yang bisa merugikan konsumen di tingkat pengecer.

Berikut rangkaian pengawasan yang dijalankan pemerintah:

  1. Memantau penyaluran DMO melalui BUMN Pangan dan Perum Bulog.
  2. Mengawasi harga jual di tingkat produsen, distributor, dan pengecer.
  3. Menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan DPO atau aturan administratif.
  4. Mendorong pelaku usaha memperbesar pasokan minyak goreng merek kedua sebagai opsi tambahan.

Budi menegaskan saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Pasokan dinilai aman karena masih tersedia minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai alternatif bagi konsumen.

Sanksi bagi pelanggar aturan

Kementerian Perdagangan juga sudah menjatuhkan sanksi kepada delapan produsen dan eksportir yang terbukti melanggar ketentuan DMO. Sanksi tersebut berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor, yang dipakai pemerintah untuk memberi efek jera dan menjaga kepatuhan pelaku usaha.

Selain itu, dua pelaku usaha lain juga dikenai sanksi administratif karena menjual produk di atas Harga DPO. Pemerintah menemukan pelanggaran administratif lain, termasuk ketiadaan Tanda Daftar Gudang atau TDG yang wajib dipenuhi sesuai aturan perdagangan.

“Kami memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Harga dan sebaran pasokan di daerah

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyampaikan bahwa stok di pasar tradisional masih aman. Ia juga mengatakan 15 provinsi telah mencapai harga sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET sebesar Rp15.700 per liter.

Namun, pemerintah masih memberi perhatian khusus pada wilayah Indonesia Timur karena terdapat disparitas harga yang masih di atas 10 persen dari HET. Untuk mengejar pemerataan, jalur distribusi BUMN terus dioptimalkan agar pasokan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.

Iqbal menambahkan, Kemendag terus mencermati dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat. Karena itu, penyaluran melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan tetap didorong agar harga lebih terkendali dan akses masyarakat terhadap minyak goreng tetap terjaga.

Ringkasan data utamaIndikatorData
Harga rata-rata nasional MinyakitaRp15.961 per liter
Perubahan hargaTurun 5,45 persen
Realisasi penyaluran DMO49,45 persen
Batas minimal DMO35 persen
Provinsi yang capai HET15 provinsi

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan distribusi yang terus diperluas, pemerintah berharap stabilitas harga Minyakita tetap terjaga di pasar rakyat, termasuk di wilayah dengan tantangan logistik yang lebih besar.

Berita Terkait

Back to top button