Institute for Development of Economics and Finance menilai pemerintah belum memaksimalkan lonjakan harga komoditas global sebagai sumber tambahan penerimaan negara. Dalam kajian terbaru, Indef menyebut peluang windfall dari masa kenaikan harga komoditas pada 2022 bisa mencapai sekitar Rp192 triliun, tetapi bagian yang berhasil ditangkap negara masih jauh dari optimal.
Sorotan utama Indef tertuju pada tata kelola fiskal sektor sumber daya alam yang dinilai belum seimbang. Saat harga komoditas naik, penerimaan negara memang ikut terdongkrak, namun porsi economic rent atau keuntungan ekstra yang masuk ke kas negara masih terbatas.
Royalti Dinilai Belum Cukup Menangkap Windfall
Indef menyebut mekanisme royalti yang berlaku sekarang belum mampu menangkap lonjakan keuntungan secara efektif. Dalam laporan itu, Ariyo DP Irhamna menulis bahwa rezim royalti yang ada bersifat regresif terhadap windfall.
“Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah,” tulis Ariyo dalam laporan tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).
Masalah utama ada pada basis pungutan yang masih bertumpu pada pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Skema seperti ini memang mudah diterapkan, tetapi kurang sensitif terhadap perubahan harga yang sangat tajam di pasar global.
Ketika harga sedang tinggi, negara tidak memperoleh bagian maksimal dari surplus yang terbentuk. Sebaliknya, saat harga turun, beban terhadap pelaku usaha tetap ada sehingga mekanisme ini dinilai tidak sepenuhnya adil bagi siklus industri tambang dan SDA.
Contoh Volatilitas Harga Batu Bara
Indef memberi contoh ekstrem pada harga batu bara. Pada 2020, harga komoditas itu berada di kisaran US$50 per ton, lalu melonjak tajam hingga menembus US$400 per ton pada 2022.
Pergerakan harga seperti ini membuat penerimaan negara sulit diproyeksikan dengan akurat. Di sisi lain, instrumen fiskal yang ada belum cukup fleksibel untuk mengubah lonjakan harga itu menjadi penerimaan tambahan yang lebih besar dan terukur.
Saat harga kembali turun, tekanan terhadap penerimaan negara ikut meningkat. Kondisi itu mempersempit ruang fiskal dan menunjukkan bahwa desain kebijakan SDA masih belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika pasar global.
Usulan PRRT dari Indef
Sebagai alternatif, Indef mendorong penerapan Progressive Resource Rent Tax atau PRRT. Skema ini merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan yang melampaui tingkat pengembalian normal.
Dengan model tersebut, negara hanya menarik pungutan ketika proyek sudah menghasilkan surplus di atas batas keuntungan wajar. Pendekatan ini berbeda dari royalti karena PRRT memakai dasar profitabilitas, bukan sekadar volume atau pendapatan kotor.
Indef menilai skema ini lebih progresif karena kontribusi meningkat seiring naiknya keuntungan. Keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi dipandang sebagai economic rent, yang secara prinsip menjadi hak negara sebagai pemilik sumber daya.
Ariyo menyebut PRRT secara teoritis lebih unggul karena tidak terlalu mengganggu insentif produksi. Artinya, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk beroperasi tanpa terbebani pungutan ketika laba belum melewati ambang tertentu.
Potensi Tambahan Penerimaan Negara
Simulasi Indef menunjukkan bahwa PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20%-40% dapat menambah penerimaan negara rata-rata hingga Rp67 triliun per tahun dalam periode 2017-2024. Pada saat puncak kenaikan harga pada 2022, tambahan penerimaan diperkirakan bisa mencapai Rp192 triliun.
Temuan itu memperkuat argumen bahwa windfall komoditas dapat diolah lebih baik melalui instrumen fiskal yang berbasis laba. Dengan begitu, negara bisa memperoleh manfaat lebih besar ketika harga sedang sangat tinggi tanpa menekan investasi secara berlebihan.
Tantangan Penerapan di Lapangan
Meski dinilai menarik, Indef menekankan bahwa PRRT tidak sederhana untuk diterapkan. Pemerintah memerlukan kesiapan regulasi yang lebih kuat, termasuk payung hukum setingkat undang-undang.
Selain itu, pengawasan juga harus diperkuat karena audit berbasis profitabilitas jauh lebih kompleks dibanding royalti berbasis volume. Ariyo menyebut DJP dan BPKP perlu memahami struktur biaya ekstraktif, transfer pricing kontrak afiliasi, sampai valuasi aset jangka panjang.
Pemerintah memang sudah memiliki mekanisme royalti progresif melalui PP 18/2025 untuk batu bara dan PP 19/2025 untuk mineral, tetapi instrumen itu masih berbasis pendapatan kotor. Karena itu, perdebatan mengenai cara terbaik menangkap windfall komoditas masih akan menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan fiskal sektor SDA ke depan.
