Kemendag Bantah Stok MinyaKita Seret, Pasokan Ke Bulog Tembus 48 Persen

Kementerian Perdagangan memastikan pasokan MinyaKita ke BUMN pangan berada di atas ketentuan minimal yang berlaku. Penegasan ini muncul setelah Perum Bulog menyampaikan adanya keterbatasan stok MinyaKita komersial di sejumlah daerah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa produsen memiliki kewajiban menyalurkan sebagian produk ke BUMN pangan atau Perum Bulog. Aturan itu dibuat untuk menjaga suplai di pasar domestik tetap terjaga.

Pasokan disebut melampaui batas minimum

Iqbal menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku mewajibkan produsen mengalokasikan minimal 35 persen pasokan ke BUMN pangan dan/atau Perum Bulog. Menurut dia, realisasi penyaluran hingga kini sudah melampaui batas tersebut.

“Kewajiban produsen pasok minimal 35 persen ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog,” kata Iqbal, dilansir dari Money.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, distribusi MinyaKita pada periode Januari hingga Maret 2026 tercatat berada di atas aturan itu. Iqbal menyebut serapan ke BUMN pangan telah menyentuh lebih dari 48 persen secara kumulatif.

“Secara kumulatif, Januari-Maret, produsen telah menyalurkan lebih 48 persen ke BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan posisi penyaluran produsen masih berada dalam kondisi aman. Dalam pandangan kementerian, angka itu menandakan kewajiban pasokan minimum sudah terlewati dengan cukup jauh.

“Di atas kewajiban minimal 35 persen,” tambahnya.

Keluhan Bulog soal stok di lapangan

Di sisi lain, Bulog sebelumnya menyampaikan adanya kendala stok MinyaKita komersial di beberapa wilayah. Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Perencanaan Operasi dan Analisa Harga Pasar Bulog Muhammad Wawan Hidayanto dalam forum resmi di Kementerian Dalam Negeri.

Wawan menyebut pasokan dari produsen belum kembali masuk ke gudang Bulog. Kondisi tersebut membuat stok di sejumlah daerah menjadi terbatas dan belum memperoleh tambahan distribusi baru.

“Untuk stok MinyaKita komersial di beberapa wilayah memang sangat terbatas, belum ada tambahan pasokan lagi dari produsen,” kata Wawan.

Pernyataan Bulog ini memperlihatkan adanya situasi yang berbeda antara data akumulatif penyaluran dan kondisi stok di lapangan. Di satu sisi, Kemendag menyebut kewajiban pasok produsen sudah terlampaui, sementara di sisi lain Bulog masih menghadapi keterbatasan barang di sejumlah wilayah.

Kewajiban pasok untuk jaga ketersediaan

Aturan kewajiban distribusi ke BUMN pangan menjadi bagian penting dalam pengelolaan minyak goreng rakyat. Skema ini dirancang agar pasokan tetap mengalir ke jaringan distribusi pemerintah dan membantu menjaga ketersediaan barang di pasar.

Dalam penjelasan Kemendag, pemenuhan porsi minimal produsen menjadi indikator penting untuk menilai stabilitas suplai. Karena itu, angka realisasi di atas 48 persen disebut memberi ruang yang cukup besar dibanding batas minimal yang ditetapkan.

Meski begitu, keluhan dari Bulog menunjukkan bahwa distribusi di lapangan tetap perlu dipantau lebih dekat. Penyaluran yang tercatat secara akumulatif belum tentu langsung membuat semua gudang dan wilayah menerima pasokan dengan kondisi yang sama.

Situasi ini menempatkan MinyaKita kembali menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan rumah tangga dan kestabilan harga di pasar. Selama pasokan produsen ke BUMN pangan tetap terjaga, pemerintah masih memiliki pijakan untuk memastikan distribusi minyak goreng rakyat tidak tersendat.

Berita Terkait

Back to top button