Harga Emas Antam Turun Ke Rp2,769 Juta Per Gram, Buyback Ikut Merosot Dan Jadi Titik Terendah Sepekan

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun Rp15.000 dan kini berada di level Rp2.769.000 per gram pada perdagangan Kamis (30/4/2026). Data resmi yang dirilis melalui situs Logam Mulia dan dikutip Detik Finance menunjukkan pelemahan ini terjadi pada harga jual emas Antam di pasar domestik.

Penurunan tersebut juga terlihat pada harga buyback atau harga beli kembali. Antam menetapkan buyback di level Rp2.549.000 per gram, turun Rp24.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Harga emas Antam bergerak melemah dalam sepekan

Dalam rentang tujuh hari terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.805.000 hingga Rp2.769.000 per gram. Pola ini menunjukkan tekanan harga yang cukup konsisten, meski pergerakannya tetap terjadi di level yang relatif dekat satu sama lain.

Jika dilihat dalam jangka satu bulan, harga emas Antam juga masih berada dalam fase koreksi. Posisi tertingginya tercatat sempat menyentuh Rp2.807.000 per gram sebelum kembali terkoreksi.

Rincian harga per ukuran emas

Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dijual seharga Rp1.434.500. Sementara itu, ukuran 10 gram dipatok Rp27.185.000 dan emas batangan 1 kilogram berada di level Rp2.709.600.000.

Berikut daftar harga emas Antam per 30 April 2026:

Ukuran emasHarga
0,5 gramRp1.434.500
1 gramRp2.769.000
10 gramRp27.185.000
1.000 gramRp2.709.600.000

Harga-harga tersebut menjadi acuan penting bagi pembeli ritel maupun investor yang memantau pergerakan logam mulia. Perubahan pada satuan kecil hingga besar biasanya ikut mencerminkan sentimen pasar terhadap emas fisik.

Buyback ikut terkoreksi lebih dalam

Selain harga jual, buyback emas Antam juga turun lebih tajam. Penurunan Rp24.000 ke level Rp2.549.000 per gram menunjukkan bahwa nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali ke Antam ikut menyesuaikan kondisi pasar.

Buyback penting diperhatikan karena menjadi patokan utama bagi investor yang menghitung selisih beli dan jual. Saat harga buyback melemah, potensi hasil jual kembali juga ikut tertekan.

Ketentuan pajak tetap berlaku pada transaksi buyback

Transaksi penjualan kembali emas Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan ini membuat investor perlu memperhitungkan potongan pajak saat melepas emas dalam jumlah besar. Dengan begitu, nilai bersih yang diterima bisa berbeda dari harga buyback yang tercantum di pasar.

Pergerakan harga emas Antam yang turun ke Rp2.769.000 per gram menempatkan logam mulia ini pada titik terendah dalam sepekan terakhir. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pasar emas domestik masih berada dalam fase pelemahan, baik pada harga jual maupun nilai buyback.

Terkait