Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 dinilai menandai arah baru kebijakan publik yang lebih inklusif. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut dua kebijakan itu sebagai bentuk pembacaan ulang atas nilai-nilai kebangsaan dalam kerangka kebijakan modern.
Dalam diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia, Lestari menekankan bahwa perlindungan pekerja domestik tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan privat semata. Menurut dia, pengakuan hukum terhadap kerja perawatan membuka jalan bagi sistem ekonomi perawatan yang lebih terstruktur dan adil.
UU PPRT sebagai titik balik perlindungan pekerja domestik
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai pengesahan UU PPRT membawa perubahan mendasar dalam cara negara memandang kerja rumah tangga. Pekerjaan domestik yang lama dianggap informal kini masuk ke dalam kerangka perlindungan hukum dan pembangunan ekonomi perawatan.
Ia menyebut perubahan itu selaras dengan sila kedua Pancasila, karena menempatkan pekerja sebagai manusia yang harus dihormati martabatnya. Rerie juga mengaitkannya dengan sila kelima, yang menuntut keadilan sosial bagi kelompok marginal, termasuk pekerja rumah tangga.
Menurut Lestari, penguatan sektor ini tidak cukup berhenti pada pengakuan hukum. Pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu berbagi tanggung jawab agar kerja perawatan tidak lagi bergantung pada relasi informal yang rentan.
Empat pilar penguatan ekonomi perawatan
Lestari menjelaskan, penguatan ekonomi perawatan perlu dijalankan lewat empat pendekatan, yaitu recognition, redistribution, reduction, dan reward. Kerangka itu, menurut dia, penting untuk memastikan kerja perawatan diakui, dibagi secara adil, dikurangi bebannya, dan diberi penghargaan yang layak.
Pendekatan tersebut juga disebut sebagai upaya memindahkan semangat gotong royong dari ranah budaya ke sistem kebijakan yang lebih nyata. Dengan begitu, beban perawatan tidak lagi ditanggung sendirian oleh keluarga, terutama perempuan, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
Pemerintah melalui Bappenas, lanjut Lestari, telah memasukkan penguatan care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045. Langkah ini diposisikan untuk menjawab tantangan penuaan penduduk yang diperkirakan meningkatkan kebutuhan perawatan dari waktu ke waktu.
Care economy dan target pertumbuhan nasional
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengatakan Indonesia memiliki visi besar untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Dalam kerangka Visi Indonesia Emas 2045, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada di kisaran 6%–7%.
Pungkas menilai sektor care economy dapat ikut mendorong target itu karena struktur penduduk Indonesia terus menua menuju 2045. Perubahan demografi tersebut membuat kebutuhan layanan perawatan semakin besar dan tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan rumah tangga semata.
Ia menjelaskan arah kebijakan care economy mencakup penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, sektor ini juga berkaitan dengan penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Pungkas menambahkan, kehadiran UU PPRT dapat memperkuat data statistik tentang pekerja rumah tangga. Data yang lebih baik dinilai penting untuk merancang kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor care economy secara lebih tepat.
Perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga. Ia menekankan bahwa kerja perawatan hadir setiap hari dalam kehidupan masyarakat, terutama melalui peran perempuan.
Amurwani menjelaskan bahwa perempuan menjalankan kerja perawatan untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain. Karena itu, pemberlakuan UU PPRT dinilai dapat menjadi landasan penting bagi penerapan care economy di Indonesia.
Ia juga melihat penguatan sektor ini sebagai salah satu cara mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi kerja. Jika beban perawatan lebih terkelola, ruang partisipasi perempuan dalam aktivitas ekonomi dan sosial dinilai bisa semakin terbuka.
Pekerjaan bernilai yang menggerakkan ekonomi
Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Endang Yuniastuti, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong terciptanya pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Menurut dia, isu ekonomi perawatan menjadi sangat penting dalam penerapan UU PPRT.
Endang menilai istilah dan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga perlu diubah. Ia mengatakan, “Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi.”
Ia juga mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A mengamanatkan hak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026 terdapat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan sebagian besar adalah perempuan.
Catatan soal implementasi dan aturan turunan
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai pembahasan tentang care economy dan UU PPRT sangat relevan, terlebih karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni. Ia menyebut pengesahan UU PPRT sebagai langkah penting menuju Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, Nurhadi mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan tidak akan berjalan otomatis. Ia menilai kesiapan aturan turunan, pemahaman pelaksana, harmonisasi regulasi, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus menjadi perhatian serius.
Dalam pandangannya, penguatan care economy juga membutuhkan kebijakan lintas sektor yang saling mendukung. Tanpa sinergi, tujuan perlindungan pekerja rumah tangga dan perluasan manfaat ekonomi perawatan akan sulit tercapai secara maksimal.
Pertanyaan tentang nilai kerja domestik
Wartawan senior Saur Hutabarat menyoroti dua pertanyaan yang masih mengemuka dalam pembahasan ini. Pertama, apakah pekerjaan ibu rumah tangga dapat dihitung nilai ekonominya, dan kedua, apakah kerja PRT yang diformalkan bisa disetarakan dengan UMR di daerah.
Saur juga menyinggung bahwa saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang. Dalam lima tahun mendatang, kelompok itu diperkirakan memasuki fase lansia sehingga kebutuhan perawatan akan meningkat dan perlu dipersiapkan sejak dini.
Pertanyaan itu memperlihatkan bahwa pembahasan UU PPRT dan care economy tidak berhenti pada perlindungan pekerja formal semata. Isunya juga menyentuh cara negara menilai kerja perawatan di rumah sebagai bagian dari sistem ekonomi yang lebih luas dan makin penting bagi masa depan Indonesia.
Source: www.medcom.id






