IAPI Siap Bangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan, OJK Dorong Laporan Hijau Yang Tak Bisa Lagi Longgar

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyatakan siap membangun ekosistem asurans keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini muncul seiring penguatan regulasi keuangan berkelanjutan yang sedang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi pasar modal dan dunia usaha, agenda ini menjadi penting karena laporan keberlanjutan kini tidak lagi dipandang sebagai dokumen pelengkap. IAPI menilai kualitas laporan itu harus bisa diuji secara independen agar informasi yang disampaikan lebih kredibel dan dapat dipercaya.

Dorongan pada regulasi OJK

IAPI mengapresiasi inisiatif OJK yang memperkuat kerangka regulasi melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK. Aturan itu ditujukan untuk Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.

Dalam ketentuan tersebut, PUSK diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan dengan mengacu pada dua standar utama. Dua standar itu adalah Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 tentang Pengungkapan Umum dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.

IAPI memandang ekosistem asurans dibutuhkan agar laporan keberlanjutan memiliki kredibilitas yang lebih kuat. Kebutuhan itu dinilai makin mendesak di tengah tuntutan transparansi yang meningkat di dunia usaha dan pasar modal.

Laporan keberlanjutan harus selaras

IAPI menegaskan bahwa laporan keberlanjutan tidak boleh berdiri sendiri. Laporan itu harus terhubung erat dengan laporan keuangan perusahaan karena keduanya sama-sama menjadi bagian dari pelaporan korporat.

Menurut IAPI, informasi dalam dua laporan tersebut harus konsisten, selaras, dan menjaga integritas data. Dengan begitu, pengguna laporan memperoleh gambaran yang utuh dan terpadu tentang kinerja perusahaan.

IAPI juga menilai bahwa kesesuaian antara laporan keberlanjutan dan laporan keuangan menjadi syarat penting untuk menjaga keandalan informasi. Tanpa keterpaduan itu, kualitas pelaporan akan mudah dipertanyakan.

Verifikasi bukan asurans

Dalam kajiannya, IAPI menyoroti penggunaan istilah “verifikasi” dalam draf RPOJK sebagai metode pemberian keyakinan. IAPI melihat ada perbedaan mendasar antara verifikasi dan asurans.

Verifikasi lebih fokus pada pemeriksaan teknis atas data yang tersedia. Sementara itu, asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup sistem, proses, prinsip materialitas, dan konsistensi informasi.

IAPI menilai pendekatan asurans memberi cakupan yang lebih luas untuk menilai kualitas informasi keberlanjutan. Karena itu, metode ini dianggap lebih tepat untuk memperkuat kepercayaan terhadap pelaporan perusahaan.

Mengacu pada standar global

Untuk menjaga kualitas praktik di Indonesia, IAPI tengah memproses adopsi International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000. Standar ini akan menjadi fondasi utama dalam pekerjaan asurans keberlanjutan.

Selain itu, pedoman etika akan merujuk pada International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA). IAPI juga mengacu pada International Education Standards (IES) 2–4 yang mewajibkan kompetensi asurans keberlanjutan bagi akuntan publik.

IAPI menilai kompetensi keberlanjutan kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan keuangan secara menyeluruh. Karena itu, auditor laporan keuangan juga perlu memiliki kecakapan dalam memberikan asurans atas informasi keberlanjutan.

Standar Manajemen Mutu yang diadopsi dari International Standards on Quality Management juga menjadi acuan penting. Standar ini akan memperkuat tata kelola mutu di level Kantor Akuntan Publik saat menjalankan tugas profesionalnya.

Mendorong transparansi dan perlindungan investor

IAPI berkomitmen memperkuat infrastruktur pendukung agar kualitas asurans di Indonesia setara dengan praktik global. Organisasi profesi ini menilai perannya penting dalam menjaga transparansi informasi di sektor pelaporan keberlanjutan.

IAPI menyebut penguatan ekosistem asurans keberlanjutan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Langkah itu juga dipandang dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi investor.

Di saat yang sama, IAPI menyambut positif rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Berkelanjutan. Regulasi itu diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai target komitmen iklim dan memperkuat akuntabilitas data hijau.

Terkait