Pembuatan SKCK kini bisa dilakukan lebih praktis melalui aplikasi Super App Polri tanpa harus terpaku pada alamat domisili. Layanan ini memudahkan pemohon yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara online dan memilih lokasi pencetakan di kantor polisi yang paling mudah dijangkau.
SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan ada atau tidaknya catatan seseorang terkait tindak kriminal atau pelanggaran hukum. Surat ini diterbitkan oleh kepolisian sesuai kebutuhan, mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, sehingga pemohon dapat menyesuaikannya dengan keperluan masing-masing.
Lokasi cetak SKCK lebih fleksibel
Melalui layanan di Super App Polri, pemohon tidak lagi harus mengurus SKCK di kantor polisi yang sesuai domisili. Polri juga memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk mengambil hasil cetak SKCK di kantor polisi mana saja yang paling mudah dijangkau.
Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, mengatakan pemohon bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Ia menyebut kebijakan itu memberi kemudahan bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah.
Cara membuat SKCK online melalui Super App Polri
Proses pengajuan SKCK dilakukan lewat aplikasi Polri Super App yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu menyiapkan nomor ponsel aktif untuk verifikasi awal.
Langkah berikutnya dimulai dari membuka aplikasi, memasukkan nomor telepon, lalu mengisi kode OTP yang dikirim lewat SMS. Setelah itu, pemohon melengkapi nama, password, dan data profil di menu yang tersedia agar aplikasi bisa digunakan sepenuhnya.
Setelah akun aktif, pemohon masuk ke menu lainnya dan memilih SKCK. Dari sana, pilih menu “Ajukan SKCK”, lalu isi formulir dengan lengkap sesuai data diri dan kebutuhan pengajuan.
Tahap selanjutnya meliputi unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP. Setelah itu, pemohon memasukkan alamat secara lengkap, mulai dari provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
Jika seluruh data sudah terisi, pemohon menekan tombol “Kirim Sekarang” untuk verifikasi. Setelah itu, pembayaran dilakukan dan bukti pembayaran akan dikirim ke email untuk dicetak atau disimpan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Pengajuan SKCK tetap memerlukan sejumlah persyaratan dokumen. Berdasarkan laman SKCK Polri, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP atau SIM dengan menunjukkan dokumen asli, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari juga masuk dalam persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan SKCK.
Polri juga mencantumkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai salah satu dokumen pendukung. Untuk pemohon yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, fotokopi kartu identitas lain juga dapat digunakan.
Ketentuan foto perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar. Foto harus mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, wajah terlihat jelas, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, wajah tetap harus tampak utuh.
Biaya pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, tarif pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.
Pembayaran bisa dilakukan kepada petugas Polri di tempat atau melalui sistem pembayaran online jika proses pengajuan memakai aplikasi. Dengan alur digital ini, pemohon bisa menyiapkan dokumen, mengisi data, dan menyelesaikan pembayaran tanpa harus mengulang proses dari awal saat datang ke kantor polisi.
