PFII Disiapkan Beroperasi 2026, Indonesia Bidik Modal Global tanpa Tekan Rupiah

Author: Qoo Media

Indonesia menargetkan diri menjadi tujuan baru bagi aktivitas keuangan lintas negara melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Pemerintah berharap pusat ini dapat menarik modal global sekaligus memperluas pembiayaan bagi pembangunan nasional.

Target tersebut datang di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat, ketika kebutuhan atas pusat finansial internasional dinilai kian besar. Namun, langkah ini juga membawa tantangan besar, terutama menjaga stabilitas rupiah dan mencegah dana domestik beralih ke valuta asing.

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada 21 Juli 2026. Regulasi ini merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Cakupannya meliputi kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, lembaga arbitrase atau pengadilan khusus, serta dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Target operasi dan fokus PFII

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII dapat mulai beroperasi pada 2026 setelah aturan pelaksana disiapkan. Pemerintah masih perlu merampungkan peraturan pemerintah dan ketentuan turunan lain sebelum pusat ini berjalan.

“Kita lihat nanti ada PP segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana 6 bulan,” kata Purbaya. Ia menyebut operasi PFII diupayakan dapat dimulai secepatnya pada tahun tersebut.

Aspek Fokus Pengaturan Tujuan
Kelembagaan Pembentukan dan tata kelola PFII Menjamin pengelolaan serta akuntabilitas yang jelas
Kegiatan keuangan Sektor keuangan dan sektor penunjang Mendukung aktivitas lintas negara
Penyelesaian sengketa Arbitrase atau pengadilan khusus Memberikan kepastian hukum
Dukungan pemerintah Peran pemerintah pusat dan daerah Mendorong operasional PFII

Purbaya menilai kenaikan ketidakpastian global justru memperkuat alasan pembentukan pusat finansial internasional. “Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujarnya.

Bukan sekadar tempat pendaftaran perusahaan

Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menilai Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih beragam. Kebutuhan itu mencakup investasi, infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasar keuangan, dan proyek strategis.

Menurut Josua dalam siaran pers, PFII penting karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dibangun khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing seperti pusat keuangan dunia. Keberadaannya juga dinilai berpotensi menambah pasokan modal dan devisa yang lebih stabil.

Ia menekankan aturan khusus di kawasan PFII tetap harus berada dalam koridor konstitusi, undang-undang nasional, dan pengawasan negara. Sejumlah negara juga menerapkan ketentuan khusus pada kawasan ekonomi atau pusat keuangan tertentu untuk menarik pelaku usaha global.

“Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ucap Josua. Karena itu, desain kebijakan perlu membedakan kebutuhan transaksi internasional dari aktivitas keuangan domestik.

Pengawasan rupiah jadi perhatian

Pelaksanaan PFII dinilai tidak boleh mengurangi kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, maupun Mahkamah Agung. Koordinasi antarlembaga perlu diperjelas dalam pengawasan perbankan, pasar modal, valuta asing, sistem pembayaran, perlindungan konsumen, perpajakan, dan pencegahan pencucian uang.

Bank Indonesia juga dipandang perlu memastikan aktivitas PFII tidak mendorong dolarisasi ekonomi domestik. Risiko yang perlu dicegah mencakup tekanan terhadap rupiah, munculnya pasar valuta asing paralel, serta perpindahan dana dari sistem rupiah ke valuta asing.

Selain pengawasan, tata kelola PFII perlu didukung lembaga pengelola, pengawas, dewan pertimbangan, serta mekanisme pelaporan yang akuntabel. Struktur tersebut penting agar fasilitas khusus yang diberikan tetap dapat diawasi negara.

Insentif perpajakan pun dinilai perlu diterapkan secara terukur dan berbasis manfaat ekonomi. Fasilitas dapat diarahkan untuk menarik lembaga keuangan global atau kegiatan bernilai tambah tinggi, dengan batas waktu, syarat ekonomi, kewajiban pelaporan, dan sanksi atas penyalahgunaan.

Josua menegaskan PFII semestinya diarahkan untuk membiayai sektor riil, bukan hanya menjadi lokasi pendaftaran perusahaan keuangan. Jika berjalan sesuai tujuan, PFII diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan, menarik modal global, memperkuat pembiayaan jangka panjang, dan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan konvensional.

Source: www.viva.co.id
Terbaru